Pelecehan Seksual di Sarana Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?


MutiaraUmat.com -- Kembali berulang pelecehan seksual di lingkungan pendidikan masih saja terjadi. Di sebuah sekolah dasar kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang guru PJOK tega mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksinya ini dilakukan sejak korban berada di kelas 1 SD dan delapan korban itu dengan usia 8-13 tahun. 
           
Kasus yang serupa juga terjadi di kalideres Jakarta ada 40 siswi SMK yang mengaku dilecehkan oknum guru berinisial O disekolah tersebut. Kuasa hukum SMK Dennis Wibowo mengatakan para siswi itu mengaku dilecehkan dengan cara memegang pundak, salaman lama dan mengelus pinggul. Pernyataan para siswi ini memang perbuatan yang tidak terpuji sayapun tidak sepakat. (Kompas.com, 7/3/2025)
          
Sangat miris di lingkungan pendidikan yang seharusnya sebagai sarana menjadikan generasi yang beradab malah sebaliknya. Guru sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam ketinggian moral dan adab malah menjadi pelaku pelecehan seksual yang merupakan perbuatan maksiat. Peristiwa ini terus terulang menunjukkan bukan kesalahan pada oknum semata namun diterapkannya sistem demokrasi sekuler. 
           
Di mana sistem pendidikan yang ada saat sekarang ini telah dibangun dengan asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga agama hanya dijadikan bagian dari ranah privat dan hanya mengatur urusan ibadah ritual saja. Urusan kehidupan diatur oleh aturan buatan manusia sendiri dengan hak pembuatan hukum yang mengandalkan akal manusia saja. 
           
Kondisi yang ada diperburuk dengan maraknya media yang mengumbar sensualitas mulai dari pornografi dan pornoaksi juga pornoliterasi yang sangat mudah diakses, bahkan oleh anak yang dibawah umur. Pemerintah yang seharusnya mampu untuk memblokir semua konten pemicu tindakan mesum seolah-olah tidak berdaya. Media malah semakin liberal yang mengumbar semua situs-situs itu.
          
Semua ini menjadi bukti rusaknya sistem demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini. Dimana hukum lahir dari akal manusia menjadikan lingkungan individu yang rusak dan sudah tidak ada lagi kontrol dari masyarakat. Aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar malah dijadikan sebagai kesalahan. Negara selama tetap menerapkan sistem sekuler demokrasi ini akan terus berulang kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. 
           
Islam akan mampu untuk menutup semua pintu pelecehan seksual dengan melalui mekanisme yang khas dan komprehensif karena Islam sebagai sistem aturan yang sempurna dari Allah. Tidak hanya dilingkungan sekolah namun juga di seluruh lingkungan masyarakat. Ada hal yang saling terkait dengan penerapan pendidikan Islam, pergaulan Islam dan sanksi dalam Islam.
          
Penerapan pendidikan Islam yang berbasis aqidah Islam akan melahirkan individu yang bertakwa dan mempunyai akhlak yang mulia. Setiap apa yang sudah dipelajari itu diamalkan tidak hanya pengetahuan dan teori saja. Islam dipelajari untuk dipahami dan di praktekkan dalam kehidupan keseharian, bukan hanya untuk nilai ujian. Ketaatan kepada aturan Islam sebagai konsekuensi dari keimanan seseorang bukan hanya takut adanya sanksi.
          
Setiap individu berusaha akan taat kepada Allah dalam hal apapun bukan karena ada yang melihat. Segala sarana yang bisa membangkitkan gejolak syahwat akan ditutup rapat dan dilarang oleh negara. Media yang menampilkan situs-situs mesum yang melanggar syarak akan ditindak tegas karena dianggap sebagai musuh yang akan merusak masyarakat. Masyarakat juga bekerja sama dalam hal melakukan amar makruf nahi mungkar. 
           
Pergaulan dalam Islam itu juga sangat rinci berkaitan dengan aturan yang berkaitan perintah dan larangan terkait hubungan laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan seorang laki-laki dan perempuam untuk menundukkan pandangannya. Karena banyak kasus pelecehan seksual bermula dari mata. Islam juga memerintahkan seorang perempuan untuk menutup auratnya dengan sempurna menggunakan jilbab dan khimar.
           
Islam juga melarang berkhalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan, Islam juga melarang perempuan keluar rumah tanpa ijin dari walinya. Juga melarang perempuan melakukan perjalanan atau safar selama sehari semalam kecuali jika disertai mahram. Semua peraturan ini akan berlangsung dengan adanya negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Masyarakat dan individu akan terhindar dari kemaksiatan dan terjaga kesuciannya.
            
Adanya sanksi yang tegas dalam Islam menjadikan setiap individu masyarakat akan menjauhi perbuatan maksiat. Sanksi dalam Islam bagi pelaku zina yang belum menikah akan dijilid seratus kali cambukan sedangkan pelaku zina yang sudah menikah akan dirajam sampai mati. Untuk pelanggaran atas kehormatan seperti cabul atau perbuatan melanggar kesopanan maka akan dijatuhi hukum takzir yang jenis dan kadarnya akan ditetapkan oleh khalifah. 
           
Dengan penerapan sanksi yang tegas ini akan menjadikan masyarakat jera dan juga sebagai penebus dosa atas kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Oleh karena itu dengan diterapkan syari'at Islam secara kaffah akan mampu untuk menutup semua berulangnya kasus pelecehan seksual yang terjadi baik dilingkungan pendidikan maupun di masyarakat secara umum.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Dewi Nur Hasanah
(Aktivis Muslimah)

0 Komentar