MinyaKita yang Merugikan Masyarakat
MutiaraUmat.com -- Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. "Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), seperti dilansir dari Antara.tirto.id
Beredarnya Minyakita yang selama ini dikomsumsi masyarakat ternyata palsu, minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai dijual di pasaran, , ditambah lagi harganya di atas HET. Apalagi praktik curang ini terjadi sudah cukup lama, menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Ini membuktikan bahwa distribusi , kebutuhan pangan ada di tangan korporasi.
Sedangkan, negara hanya hadir untuk menjamin bisnis yang kondusif bagipara kapital. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika mendapati perusahaan melakukan kecurangan.
Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara tidak melakukan pengawasan yang cukup sehingga tidak bisa mendeteksi kecurangan sejak dini. Negara juga tidak melakukan inspeksi secara nasional ketika ada temuan kecurangan.
Negara hanya mencukupkan diri dengan memproses kasus yang sudah terbukti di pengadilan saja. Ibarat patah tumbuh hilang berganti, meski ada produsen yang dihukum karena berbuat curang, produsen lain tetap melanjutkan kecurangan. Ini karena iklim bisnis di bawah sistem sekuler sangat kapitalistik. Korporasi produsen mengejar untung sebesar-besarnya dari bisnis Minyakita tanpa peduli kerugian yang masyarakat derita.
Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan) menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir.
Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan.
Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu‘aim). Penguasa pelayan rakyat.
Minyak goreng merupakan bahan pangan pokok sehingga terkategori kebutuhan pokok. Ini sebagaimana hadis, “Segala sesuatu selain naungan rumah, potongan roti, pakaian yang menutup aurat dan air tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR Ahmad). Frasa “potongan roti” dalam hadis ini mencakup semua pangan, termasuk minyak goreng.
Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, tetapi tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi.
Negara akan melakukan produksi minyak goreng dari kelapa sawit. Negara akan mengawasi pihak swasta yang memproduksi minyak goreng, yaitu dari sisi kualitas, takaran/volume, kemasan, dan lainnya. Negara melarang praktik penimbunan dan kecurangan, seperti mengurangi takaran dan lainnya yang akan merugikan masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah.” (HR Muslim). Rasulullah Saw. juga bersabda, “Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan.” (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud). Dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok (pangan) adalah dengan menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.
Negara akan mengatur harga dan akan member sanksi bagi pelaku kecurangan.
Anas ra. berkata, “Harga pada masa Rasulullah saw. membumbung. Lalu mereka melapor, ‘Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi rezeki, dan Maha Menentukan harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.'” (HR Ahmad).
Khilafah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku kecurangan, seperti dalam kasus MinyaKita. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi.Sehingga tidak akan terjadi lagi kecurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok minyak goreng Dengan serangkaian mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyat.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul-Abrar
0 Komentar