Pemangkasan Anggaran Negara, Mampukah Menyejahterakan Rakyat?

 


MutiaraUmat.com -- Dalam sidang kabinet Paripurna di kantor Presiden, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan larangan kepada semua menteri di Kabinet Merah Putih dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Prabowo menuntut penghematan dan efisiensi, memotong hal-hal yang tidak esensial. Salah satu larangannya adalah mengadakan kegiatan yang bersifat seremonial seperti perayaan ulang tahun. (CNN Indonesia, 23 Januari 2025)

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rincian dari belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran seperti kegiatan seremonial, acara halal BI halal, serah terima dan lain lain. Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jumat 24 Januari 2025. (Tempo, 25 Januari 2025) 

Pemangkasan anggaran ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi belanja negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Adanya pemangkasan anggaran ini sebagai bukti bahwa selama ini telah terjadi pemborosan anggaran belanja pada hal hal yang tidak penting dan tidak prioritas yang membuka peluang kebocoran dana, penyelewengan dana dan peluang korupsi.

Sejatinya pemangkasan anggaran tidaklah menyelesaikan masalah selama negeri ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara, dan pengeluarannya tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat. Justru malah menyulitkan dan mencekik rakyat dengan pungutan pajak di berbagai sisi kehidupan.

Anggaran pemasukan dan belanja negara (APBN) dalam negara kapitalisme demokrasi dibuat secara tahunan dan disesuaikan dengan kesepakatan parlemen, setiap tahunnya selalu berubah baik dari sisi pemasukan maupun pembelanjaannya.

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yakni khilafah. Khilafah tidak membuat anggaran tahunan karena khilafah menerapkan anggaran pemasukan dan belanja negara sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syariah Islam dan hal itu bersifat permanen tidak berubah. 

Pemasukannya tetap di antaranya dari zakat, jizyah, khoroj, dan hasil sumber daya alam hal ini tetap tidak akan pernah berubah demikian juga alokasi pembelanjaannya juga tetap contohnya zakat diberikan hanya pada 8 kelompok yang disebutkan dalam Al-Qur'an yaitu fakir,miskin, Amil, mualaf, ghorim, riqob, Sabilillah dan Ibnu Sabil. Jizyah dan khoroj digunakan untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur negara. Sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat contohnya pendidikan kesehatan dan lain lain.

Semua ini diurusi oleh negera karena negara dalam Islam berperan mengurus urusan rakyat. Khalifah sebagai kepala negara dan pejabat negara memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi, yang menjadi benteng bagi mereka untuk tidak menyentuh, menyelewengkan bahkan korupsi harta milik rakyat semata mata menyakini bahwa semua perbuatannya akan dipertanggung jawabkan di akhirat. Dengan demikian penguasa akan fokus menggunakan harta untuk menyejahterakan rakyatnya.

Karakter pemimpin dan pejabat negara seperti ini dihasilkan dari kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga mampu melahirkan pemimpin dan pejabat yang bertanggung jawab pada urusan rakyat.

Allahu a'lam bishshawab. []


Dewi Asiya, Aktivis Muslimah

0 Komentar