Islam Mengharamkan Kampus Mengelola Tambang

 


MutiaraUmat.com -- Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis. (kompas.com, 25-1-2025)

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi sejatinya muncul dari pemerintah. Alasannya, pemerintah berharap dengan diberikannya izin ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (tempo.com, 21-1-2025)

Wacana izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro seperti Forum Rektor Indonesia, menilai langkah tersebut sangat positif, karena akan meningkatkan pendapatan lembaga, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha. Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.

Sedangkan pihak yang kontra seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menolak keras wacana ini karena khawatir pemberian izin usaha tambang pada kampus akan memberangus pemikiran kritis perguruan tinggi dan bisa membuat kampus terlena pada bisnis hingga melalaikan dari visi misinya sebagai lembaga pendidikan.

Sejatinya kampus adalah wadah pembentukan sumber daya manusia yang idealis, kritis, cerdas, dan inovatif. Berbagai dampak yang akan ditimbulkan jika kampus tetap diberikan izin mengelola tambang, di antaranya:

Pertama, kredibilitasnya sebagai lembaga intelektual akan dipertaruhkan. Hal ini karena kampus akan menjalankan bisnis pertambangan yang mana pertambangan dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Lantaran kampus menjadi subjek pengelola tambang maka akan muncul konflik apakah kampus akan mengutamakan pengelolaan tambang atau menyuarakan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang.

Kedua, kampus kehilangam identitasnya sebagai lembaga pendidikan. Disorientasi dari lembaga pendidikan yang mencetak generasi cerdas dan kritis menjadi generasi bermental bisnis. Kepercayaan Masyarakat pada perguruan tinggi menurun jika ujungnya hanya mencari uang bukan kemaslahatan rakyat. 

Ketiga, dengan izin pengelolaan tambang suara kritis mahasiswa dibungkam. Suara lantang mahasiswa melawan kezaliman akibat buruk aktivitas tambang yang merugikan masyarakat diredupkan. Padahal itu sangat dibutuhkan masyarakat.

Berbagai dampak bermula dari kebijakan pemerintah yang menetapkan perguruan tinggi sabagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan akademik dan keuangan. Sehingga orientasi kampus bergeser tidak lagi menawarkan biaya pendidikan yang murah dan berkualitas tapi bisnis pendidikan sehingga biaya kuliah yang makin melambung tinggi.

Hal ini juga menunjukkan disfungsi negara yang seharusnya berperan sabagai pengurus dan pelindung rakyat yang bertanggung jawab atas pemenuhan kemudahan akses pendidikan secara gratis dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum. 

Dalam sistem kapitalisme, pembiayaan pendidikan ditanggung otang tua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiswa yang miskin mengenyam pendidikan tinggi. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya fokus membentuk syakhsiyah islamiah dan generasi unggulan dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat. 

Orientasi pendidikan dalam islam berbada dengan kapitalisme. Pendidikan islam berkaitan dangan paradigma islam sebagai akidah dan sistem kehidupan. Tidak sekadar mencetak lulusan siap kerja cari uang tapi lulusan yang berimbang antara dunia dan akhirat. Aspek dunia, mereka dibekali ketampilan, saintek, dan ilmu yang bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat. 

Aspek akhirat, tumbah menjadi pribadi atau generasi berkepribadian mulia. Selain itu juga membentuk mental pemimpin peradaban. 

Sedangkan pada pengelolaan tambang, negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan pada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk layanan pendidikan. Islam mengharamkan pemgelolaan peryambangan oleh individu, swasta, asing ataupun aseng sebagaimana yang terjadi hari ini. 

Demikianlah, Islam mengatur pengelolaan tambang dan paradigma pendidikan. Penerapan Islam secara kaffah akan membawa keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat. []


Puput Weni, Aktivis Muslimah

0 Komentar