Tepatkah Perda Berantas L68T di Negeri Kapitalis?
MutiaraUmat.com -- Dilansir dari Antara (4/1/25) bahwa (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji suatu rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberantas penyakit yang ada dalam masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada kawasan Ranah Minang. Namun, harapan Perda tersebut sudah menjadi solusi tepatkah? Apalagi negara saat ini mengadopsi sistem kapitalis sekuler yang LGBT itu sendiri merupakan buah dari sistem saat ini.
Dalam sistem kapitalis sangat menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia (HAM). Dengan demikian, sekularisme liberal mampu menjadikan manusia bebas memilih dalam menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam bidang orientasi seksualnya. Hingga, sistem saat ini banyak menumbuh suburkan kemaksiatan penganut LGBT tersebut. Keinginan perda untuk memberantas LGBT memang hal yang baik. Namun, tepatkah jika pemberantasan ini, diterapkan dalam negeri yang sistem nya justru mendukung dan mengembangkan kemaksiatan tersebut atas nama HAM.
Jelas solusi ini tidak akan efektif, karena bertentangan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Dan bukan hanya sekali ini saja bagi Perda syariah yang dibuat oleh suatu daerah tertentu punya tujuan mulia memberantas kemaksiatan, tapi akan terus-menerus dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu yang menentang. Bahkan tak segan-segan ada yang langsung dibatalkan. Karena dianggap bertentangan dengan pemerintah pusat dan lain-lain.
Apalagi dalam kapitalis sekuler bukan aturan Islam yang dikedepankan. Jelas tidak akan diberi ruang bagi para pemberantasan kemaksiatan untuk menerapkan Islam secara kaffah. Jadi dalam asas batil yang bersumber dari akal manusia yang lemah tidak akan pernah mampu memberikan solusi terbaik secara tuntas untuk mengatasi semua permasalahan dalam kehidupan termasuk LGBT.
Lantas, bagaimana solusinya? Tidak lain hanya Islam yang akan mampu mengatasi segala macam permasalahan dalam kehidupan. Aturan dalam Islam dirancang memiliki hukum tertentu terkait sistem pergaulan, sosial dan mengatur urusan orientasi seksual antara laki-laki dan perempuan. Negara dalam Islam akan jadi pelindung dan penjaga bagi umat supaya tetap berada dalam ketaatan kepada Allah Swt. Sehingga, tidak akan ada celah pintu atau jalan untuk melanggar aturan syariat.
Selain itu, negara Islam juga mempunyai sanksi yang sangat tegas lagi menjerakan, untuk para pelaku yang melakukan pelanggaran hukum syarak termasuk yang melakukan penyimpanan orientasi seksual. Sehingga, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat Allah karena ketegasan sanksi yang diterapkan. Jadi, tunggu apalagi terapkan aturan Allah di muka bumi ini, dengan mencampakkan aturan kapitalis yang banyak menggiring manusianya untuk berbuat maksiat. Dengan tegaknya Islam InsyaAllah kehidupan manusia akan sejahtera jauh dari pengaruh buruk kemaksiatan termasuk LGBT. []
Oleh: Mariyam Sundari
Pengamat Kriminal Anak
0 Komentar