Sejauh Mana Efektivitas Perda dalam Memberantas L68T di Sumbar?
MutiaraUmat.com -- Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas LGBT dan penyakit masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) tengah menjadi perbincangan yang hangat. DPRD Sumbar sedang mengkaji Perda ini sebagai bentuk upaya menjaga nilai-nilai agama dan adat di daerah yang memegang filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.” Harapan besar melekat pada Perda ini sebagai solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang semakin marak, termasuk perilaku LGBT yang sangat bertentangan dengan norma masyarakat Minangkabau.
Kemudian muncul pertanyaan mendasar, apakah Perda ini akan efektif?
LGBT: Buah Sistem Sekuler
LGBT bukanlah fenomena yang muncul tiba-tiba. Kemunculan dan perkembangannya sangat erat kaitannya dengan penerapan sistem sekuler yang saat ini mendominasi tatanan dunia. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, memberikan manusia kebebasan penuh untuk menentukan pilihannya, termasuk dalam orientasi seksual. Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjadi pilar utama sistem sekuler, menumbuhkan pemikiran liberal di mana segala sesuatu, termasuk hubungan antarindividu, diatur berdasarkan kebebasan tanpa batas.
Dalam sistem ini, tidak ada standar moral yang mutlak. Akibatnya, perilaku LGBT tidak hanya dibiarkan tumbuh atau berkembang, tetapi juga didukung oleh berbagai kebijakan internasional yang mendorong penerimaan terhadap keberadaan mereka. Bahkan, upaya untuk memberantas perilaku menyimpang ini seringkali mendapat perlawanan keras, dengan alasan pelanggaran HAM.
Di Indonesia sendiri, berbagai upaya penerapan perda syariah, termasuk yang mengatur moralitas masyarakat, kerap menghadapi kendala. Perda-perda semacam ini sering dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat atau prinsip HAM. Hal ini menunjukkan ketidakselerasan mendasar antara prinsip Islam dan sistem demokrasi sekuler yang dianut negeri ini.
Keterbatasan Perda dalam Sistem Sekuler
Sebagai produk hukum lokal, perda memiliki keterbatasan dalam lingkup penerapannya. Dalam banyak kasus, perda-perda berbasis syariah kerap dipermasalahkan, bahkan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dalam konteks sistem demokrasi sekuler, aturan yang lahir dari prinsip Islam sering kali dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Lebih dari itu, perda hanya mampu mengatur pola perilaku masyarakat di level permukaan. Ia tidak bisa menyentuh akar permasalahan sebenarnya, yaitu ideologi sekuler yang menjadi landasan kehidupan. Selama sistem sekuler masih menjadi pedoman, maka permasalahan LGBT dan penyakit masyarakat lainnya hanya akan terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.
Islam Adalah Jawabannya
Islam menawarkan solusi yang mendalam dan menyeluruh untuk mengatasi persoalan LGBT. Solusi ini tidak hanya berupa larangan atau hukuman, tetapi mencakup upaya preventif, kuratif, dan represif dalam bingkai syariat Islam.
Pertama. Sistem pergaulan yang jelas.
Islam memiliki aturan yang tegas dalam mengatur sistem pergaulan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur sesuai syariat Allah untuk menjaga kehormatan dan kesucian. Segala bentuk hubungan yang menyimpang dari fitrah manusia dilarang dengan jelas, termasuk perilaku LGBT.
Kedua. Negara sebagai penjaga moralitas.
Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai penjaga moral masyarakat. Negara wajib memastikan seluruh aturan Allah diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan. Setiap celah yang dapat membuka peluang pelanggaran syariat akan ditutup rapat. Media, pendidikan, dan budaya akan diarahkan untuk membangun masyarakat yang taat kepada Allah.
Ketiga. Sanksi yang menjerakan.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelanggaran hukum syarak. Sanksi ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Mekanisme ini menjadi bagian dari tiga pilar tegaknya aturan Islam individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli, dan negara yang tegas.
Penutup
Perda Berantas LGBT di Sumatera Barat merupakan Langkah yang baik dalam menjaga moral masyarakat. Namun, efektivitasnya akan sangat sedikit jika hanya tetap berdiri di atas sistem sekuler yang tidak mendukung penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Islam memiliki solusi mendasar dan tuntas untuk mengatasi persoalan ini. Ketika Islam diterapkan secara kaffah, seluruh aspek kehidupan akan diatur berdasarkan syariat Allah. Dengan begitu, penyimpangan seperti LGBT dapat dicegah dan diberantas, bukan hanya di permukaan, tetapi hingga ke akar akarnya. Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam sebagai solusi hakiki untuk seluruh permasalahan manusia. []
Meidy Mahdavika
Aktivis Muslimah
0 Komentar