Kriminalisasi Guru, Hilangnya Wibawa sang Pemberi Ilmu


MutiaraUmat.com -- Guru honorer di Konawe akhirnya bisa bernafas lega. Dilansir dari situs tempo.com (26/11/2024), menyatakan bahwa jaksa penuntut umum menuntut bebas Bu supriyani. Setelah sebelumnya, jaksa menuduh beliau memukul salah seorang muridnya menggunakan gagang sapu.

Kisah Bu Supriyani hanya salah satu cerita, di antara ribuan kasus memprihatinkan dari kondisi para tenaga pendidik sekarang ini. Di media sosial berseliweran berita dari berbagai kota di Indonesia, nasib para guru yang tidak kalah mirisnya. Kalau pada masa dahulu, guru merupakan singkatan dari ungkapan bahasa Jawa yaitu digugu dan ditiru. Sekarang, wibawa mereka seakan telah lenyap. Bahkan, di hadapan para muridnya sekalipun.

Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya, beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi. Akhirnya, para guru pun akan berfikir seribu kali untuk melakukan haknya mendidik siswa. Terkadang, siswa yang menyontek, dibiarkan begitu saja. Hal ini terjadi karena mereka takut resiko, dimasukkan oleh orang tua siswa ke dalam jeruji besi.

Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru, masyarakat, dan negara. Masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya, muncul gesekan antar berbagai pihak. Termasuk, langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun, akhirnya ragu dalam menjalankan perannya sebagai guru, khususnya dalam menasehati siswa. Dalam sistem sekularisme seperti sekarang ini, manfaat menjadi asas di setiap bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Inilah yang secara tidak langsung, menghalangi seorang guru untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kerja sama yang seharusnya terjalin antara orang tua dan guru untuk mendidik anak berakhlak mulia, menjadi sulit terwujud. Sifat egois, yang menjadi turunan dari asas manfaat tersebut sangat dominan.

Kita sebagai seorang Muslim, tentu sudah seharusnya untuk selalu merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan sehari-hari. Aturan Islam sangat sempurna, tidak hanya mengatur ibadah ritual semata, tapi juga hubungan sosial masyarakat. Rasulullah SAW telah memberikan contoh nyata tentang hal tersebut. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau tidak hanya memimpin ibadah sholat saja. Beliau mengatur bidang pendidikan, perdagangan, politik, dan lainnya. Karena datang dari Allah SWT, aturan Islam tidak akan pernah lekang oleh waktu. Syariatnya selalu bisa menjawab setiap persoalan manusia, di setiap tempat dan setiap zaman.

Dalam bidang pendidikan, Islam sangat memuliakan guru, serta memberikan perlakuan terbaik pada guru. Negara juga menjamin guru dengan pemberian sistem gaji terbaik, sehingga para guru dapat fokus untuk menjalankan amanahnya dengan baik. Amanah yang tidak kalah penting, selain mencerdaskan siswa, juga membentuk mereka berakhlak mulia. Aqidah Islam harus dikuatkan sejak usia dini, aturan Islam dijelaskan setelahnya. Alhasil, ketika seorang anak sudah memasuki usia baligh, mereka sudah paham mana yang benar dan mana yang salah. Jika siswa sudah paham aturan Islam, maka diharapkan mereka akan bersikap terpuji, dan menjauhi perbuatan tercela. Mereka akan patuh pada perintah guru, karena mengharap keberkahan dari ilmunya.

Negara memahamkan semua pihak tentang sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Baik orang tua siswa, maupun guru, saling mengetahui porsinya masing-masing. Orang tua memiliki kewajiban mendidik anak di rumah, sedangkan guru berperan mendidik siswa di sekolah. Mereka saling percaya satu sama lain, memiliki visi misi yang sama. Adanya kesamaan visi misi ini dapat memperkecil kemungkinan terjadi salah paham ketika mendidik anak. Komunikasi juga harus terjalin dengan baik, sehingga misi yang diharapkan berhasil untuk diraih. 

Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya. Bicara tentang sistem pendidikan, tidak terlepas dari sistem kehidupan lainnya. Sistem Islam mencakup segala aspek kehidupan. Jika diterapkan secara sempurna, akan menjadi solusi yang solutif untuk permasalahan masyarakat, termasuk masalah bidang pendidikan ini. Dalam sejarahnya, selama khilafah Islam tegak, tidak pernah terjadi kriminalisasi terhadap guru. Bahkan, posisi mereka sangat dimuliakan. Para guru digaji dengan layak, sehingga mereka tidak perlu mencari tambahan nafkah lainnya. Ketika guru terbebas dari tindakan kriminalisasi, maka terciptalah generasi berakhlak tinggi. []


Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
Aktivis Muslimah 

0 Komentar