Dampak Sistem Sekuler, Makin Marak Penjualan Bayi
MutiaraUmat.com -- Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Sudah berulangnya kasus sejenis, ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor, di antaranya, adanya problem ekonomi/kemiskinan yang mendesak, ketidaksiapan orang tua dalam mengurus anak, serta maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi KTD, juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, kementeriannya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegal Rejo, Kota Yogyakarta, DIY. “Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut.
Adapun Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Mereka di duga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. Fx Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing JE dan DM, tidak hanya merawat, tetapi mereka mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku di jual sekitar Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta, dan sekitarnya ada pula dari Surabaya , Bali, NTT hingga Papua.
Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta (cnnIndonesia.com, 13/12/2024).
Berbagai hal tersebut erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam seluruh aspek kehidupan. Masyarakat saat ini hidup dalam sistem kapitalis sekuler yang pragmatis. Melakukan perbuatan tanpa peduli halal haram. Yang mereka pikirkan hanyalah materi saja, walau pun bertentangan dan harus melanggar syariat Islam.
Kentalnya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Masyarakat makin jauh dari keimanan dan ketakwaan hingga memperlakukan manusia tidak lebih dari sekadar barang dagangan. Sikap ini lahir dari buah sistem demokrasi sekuler. Di mana mencampakkan agama dari kehidupan. Hukum buatan manusia menyebabkan kasus ini terus terjadi secara berulang, karena tidak membuat jera para pelakunya.
Sistem sekuler membawa kehidupan pada kebebasan. Sistem ini menyebabkan manusia mudah emosi hingga membentuk pada perilaku sadis. Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktik jual beli bayi tidak mudah diberantas. Karena sindikat penjualan bayi ini melibatkan banyak pihak yang terorganisir rapi dengan mengeksploitasi ekonomi atau ketidaksiapan calon mangsa.
Pasalnya, sindikat ini selalu memanfaatkan rasa cemas yang dihadapi para orang tua terutama perempuan hamil yang belum siap mental untuk memiliki atau merawat bayinya. Terdesak oleh kondisi ekonomi dan faktor lainnya yang membuat para orang tua yang tidak bertanggung jawab akhirnya menjadi celah bagi para sindikat hadir untuk melancarkan aksinya dengan menawarkan sejumlah alternatif. Seolah para sindikat ini menjadi pahlawan bagi mereka yang membutuhkan.
Begitu juga kurangnya akses informasi dan layanan kesehatan reproduksi bagi masyarakat, terutama bagi perempuan. Banyak perempuan yang tidak menyadari risiko dari perbuatan mereka dalam berhubungan di luar nikah atau kehamilan yang belum diinginkan, sehingga mereka rentan menjadi korban penjualan dari sindikat bayi. Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Bahkan para aparat juga turut andil dalam berbagai kejahatan yang dilakukan. Demi meraih keuntungan sampai mengorbankan amanah yang di sandangnya.
Islam sebagai agama yang memiliki seperangkat aturan dapat menyelesaikan semua problematika kehidupan. Termasuk kasus jual beli bayi yang saat ini marak terjadi. Kasus jual beli bayi hukumnya haram dan termasuk dosa besar dan sekaligus menunjukkan tingkat masyarakat yang rusak. Anak-anak adalah amanah yang Allah titipkan kepada orang-orang tertentu saja. Allah yang menjadi dan memberi rezeki bagi setiap manusia, termasuk orang tua atau pun bayi yang baru lahir.
Allah berfirman dalam surah Al-An’am ayat 151 yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.”
Menelantarkan anak, membuang atau membunuh merupakan perbuatan kriminal yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Walau pun anak tersebut lahir dari akibat hubungan perzinaan, dosanya tentu akan menjadi besar akibat dari kejahatan perbuatan tersebut. Hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya dan sistem yang tegas hingga dapat membuat jera para pelaku penjualan bayi tersebut. Semua ini dapat diberantas dengan sistem Islam yang lahir dari Allah SWT.
Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa, sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syarak. Individu yang bertakwa mampu untuk mengendalikan emosi sesuai syariat Islam. Ketakwaan individu, masyarakat dan negara mampu mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Melakukan amar makruf nahi munkar sangat dibutuhkan demi menghindari dari perbuatan kejahatan.
Ini adalah buah dari penerapan sistem pendidikan Islam yang mampu membentuk kepribadian Islam sehingga terciptalah generasi yang berakhlak mulia. Pendidikan Islam yang memiliki visi dan misi mencetak generasi dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Di samping itu, penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan terhadap manusia akan menjaga umat dari pemenuhan naluri seksual yang tidak halal. Seperti tidak berkhalwat, ikhtilat, menjaga aurat ketika berada di tempat keramaian. Sehingga manusia akan kembali pada fitrahnya berkasih sayang dengan cara yang halal seperti pernikahan.
Selain itu, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Pendistribusian kekayaan alam akan merata diberikan pada rakyat oleh negara. Pelayanan negara akan menjamin kesejahteraan, hingga tidak ada lagi kesempitan hidup yang dirasakan oleh rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan, keamanan serta diperhatikan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan secara gratis. Semua dapat terpenuhi dengan pengelolaan SDA yang dikelola negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat.
Sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan yang sama. Hukuman takzir yang dilakukan para sindikat akan diberikan oleh khalifah berdasarkan jenisnya yaitu dikenakan sanksi penjara, pengasingan serta hukuman mati. Kepemimpinan dalam Islam mampu memberikan kesejahteraan dan jaminan yang layak. Kepemimpinan dalam Islam menjalankan amanah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis, karena mereka akan takut dimintai pertanggungan jawaban kelak di hari akhir nanti.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Susan Efrina
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar