Membangun Visi Perubahan yang Sahih
MutiaraUmat.com -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat, situasi perpolitikan semakin memanas. Berbagai cara digunakan untuk memuluskan kepentingan para kontestan demi meraih kemenangan. Dan rakyat pun siap mengawal mengawasi agar demokrasi tidak ternodai dengan berbagai kecurangan yang dilakukan para kontestan untuk meraih jabatan yang diinginkannya.
Seperti yang dilakukan oleh Rigel Rakernas dan ribuan orang dari berbagai latar belakang mulai dari artis, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil berkumpul di depan kompleks parlemen DPR RI untuk mengawal putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah di depan DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR putuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.(Tempo.com, 22-08-2024).
Kita memang patut memberikan apresiasi terhadap gerakan dari berbagai elemen masyarakat yang memang bertujuan untuk mengawal keputusan MK tersebut, karena itu menunjukkan suatu kepedulian rakyatnya terhadap jalannya perpolitikan yang ada saat ini. Dan tentu langkah tersebut ditempuh masyarakat, dengan harapan nantinya akan terpilih pejabat yang peduli terhadap mereka bahkan memperjuangkan hak-hak rakyat ketika para kontestan ini memenangkan perebutan kursi panas tersebut.
Namun, ada hal lain yang lebih mendasar daripada mengawal jalannya demokrasi dari kecurangan yaitu mencari akar masalah atas kerusakan yang sudah melanda semua lini dalam kehidupan saat ini yang justru berpangkal dari diterapkannya sistem kapitalisme yang di dalamnya ada ide sekulerisme dan juga demokrasi.
Jadi masyarakat harus mampu memahami bahwa rusaknya negeri ini tidak semata-mata karena para pejabat yang tidak amanah tetapi lebih kepada aturan yang diterapkan saat ini. Dengan memahami benar Akat permasalahannya maka rakyat akan mempunyai visi perubahan yang benar.
Dengan ide demokrasi dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat saat ini sudah tidak nampak lagi aplikasinya. Karena kalau kita memperhatikan penguasa lebih mengutamakan kepentingan para pengusaha dan justru sangat perhitungan dengan rakyatnya. Hal ini terlihat jelas dari kebijakan-kebijakan yang justru membuat rakyat sengsara dan kehidupan rakyat semakin sulit dari berbagai bidang kehidupan.
Dengan adanya ide sekulerisme telah mampu memisahkan umat Islam khususnya dari syariat Islam itu sendiri. Islam hanya dianggap sebagai urusan pribadhi dan hanya bisa melaksanakan dalam hal akidah, ibadah dan aturan yang mengatur diri sendiri, sedangkan aturan yang mengatur dalam hal muamalah maka dicampakkan. Ketika umat Islam ingin melaksanakan aturan Islam secara kaffah maka itu dianggap sebagai Islam radikal, teroris dan dianggap sebagai musuh negara karena dianggap ingin merongrong pancasila.
Untuk itulah dibutuhkan adanya pemahaman yang benar atas visi perubahan yang shalih pada semua kalangan yaitu penerapan syariat Islam kaffah.
Umat membutuhkan hadirnya kelompok dakwah ideologis yang akan membina umat menuju pemahaman yang benar dan berjuang untuk menegakkan syariat Allah SWT di muka bumi.
Adanya dahwah ideologis sehingga mampu melakukan pembinaan kepada ummat, sehingga ummat memahami bahwa Islam bukan sekedar agama ritual yang mengajarkan ibadah mahdhah, namun Islam adalah pandangan hidup yang menuntut penerapan hukum syariat yang ada didalamnya untuk mengatur seluruh aspek kehidupan ummat, dan dibutuhkan adanya sebuah institusi yang menerapkan syariat-syariat tersebut.
Dengan demikian, perubahan sahih akan mampu diwujudkan, dengan adanya perubahan yang sistematis, menyentuh seluruh aspek, bukan hanya perubahan pada aspek personal.
Oleh: Zulia Adi K, S.E.
Aktivis Muslimah
0 Komentar