Remisi Narapidana Bukti Lemahnya Sistem Sanksi

MutiaraUmat.com -- Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana.

Remisi juga dinilai upaya untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik," ujar Harun saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang digelar di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, Sabtu, 17 Agustus 2024.Tempo, CO, Pangkalpinang

Remisi menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Pengurangan hukuman yang diberikan kepada terhukum, dalam kamus hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi pidana. Kepres No. 174 tahun 1999 menyebutkan dua macam remisi, remisi umum maksudnya pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana Pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Sedangkan remisi khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari Besar Keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun kali dalam setahun bagi masing-masing agama.

Dalam Rangka peringatan kemerdekaan hamper di seluruh lapas, marak para narapidana mendapat remisi, menjadikan sistem sanksi pada saat di terapkan di negara yang mayoritas muslim terbesar di dunia, menampah dampak lemahnya hukum yang di terapkan saat ini.

Sistem sanksi dalam demokrasi tidak memberi efek jera sehingga banyak menimbulkan kejahatan yang beragam, dan membuat lapas itu semakin overload. Kapasitas kamar untuk 6 orang diisi hingga 12 tahanan,btidak ada kipas angin, warga binaan terpaksa tidur bertumpuk dengan narapida lain. Sebagai tempat pembinaan narapidana lapas agar menjadi manusia takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam keadan lapas tidak layak banyak menimpulkan persoaalan, dengan alasan menekan anggaran, akan membuat bertambahnya kejahatan di dalam lapas, belum ditampah fasilats yang lainnya.

Penanganan para narapidana akan berdampak kelemahan pada penanganan kejahatan, bukan bertambah menjadi individu yang baik sesuai tuntuan agama. Karena diterapkan sistem yang datang dari manusia yaitu sistem sekuler/liberasisme, sehingga penanganan dalam pelanggaran kejahatan jauh berbeda dari sisten sanksi Islam berlaku pada masa kekhilafahan.

Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan yang saat ini diterapkan.

Sistem sanksi Islam berasal dari Allah, sehingga memberikan keadilan dan efek jera, mampu mencegah terjadinya lkejahatan Dalam Islam sanksi debut Uqubqt yang disyariatkan untuk mencegah manusia dari kejahatan. Allah SWT berfirman yang artinta, “Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.” (TSQ. Al-Baqarah [2] : 179)

Sistem pendidikan Islam akan mencetak individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun dalam penegakan hukum. Dengan diterapkannya sistem sanksi Islam, maka akan terhindar dari perbuatan yang dilarang syariat, sehingga menjaga seluruh umat karena tunduk dan taat kepada aturan yang datang dari Pencipta Allah SWT.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul-Abrar

0 Komentar