Fasilitas Alat Kontrasepsi untuk Remaja, buat Apa?
Mutiaraumat.com -- Belakangan rakyat negeri ini sedang heboh membicarakan aturan yang dikhawatirkan menormalisasi zina pada anak-anak muda. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Bagian yang dipermasalahkan terletak di bagian keempat (Kesehatan Reproduksi) Pasal 103 Ayat 4 Huruf e. Dalam pasal 103 disebutkan bahwa salah satu upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang perlu dilakukan adalah penyediaan alat kontrasepsi. Ini yang kemudian menjadi topik perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher turut mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024. Dilansir dari dpr.go.id, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak ada anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja (Tempo.co, 07/08/2024).
Kontradikasi dengan Aturan Lain
PP 28/2024 ini sebetulnya bertentangan dengan undang-undang buatan pemerintah sendiri, salah satunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu bentuk perlindungan anak adalah anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak (menurut undang-undang) adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Hukuman terhadap orang yang melakukan promosi alat kontrasepsi terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada Pasal 408 memberikan larangan untuk melakukan promosi alat kontrasepsi kepada anak. Pasal tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."
Kemudian Pasal 409 KUHP baru, menyebutkan, “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sehingga PP 28/2024 sangat berpeluang untuk dibatalkan dikarenakan bertentangan dengan produk hukum yang lain. Ini sekali lagi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa manusia (akal) sama sekali tidak layak untuk dijadikan sumber hukum. Kedaulatan hukum (membuat hukum) jika diserahkan kepad manusia, maka sungguh akan terjadi banyak kontradiksi didalamnya.
Kembali Pada Islam
Perlu dipahami bahwa negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan), yakni agama tidak berhak mengatur urusan hidup manusia, maka tidak heran jika penguasa dalam membuat aturan tentu saja tidak berlandaskan pada norma agama.
Sesungguhnya Islam sudah memiliki aturan yang jelas dan baku dalam mengatur segala urusan manusia, termasuk dalam hal pergaulan. Sebelum terjadi seks bebas dan merajalelanya penyakit menular seksual (PMS), ada beberapa mekanisme yang dijalankan untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perbuatan dosa zina:
Pertama, Dari aspek individu, individu mendapatkan tsaqofah Islam secara intensif baik dari lembaga formal (seperti sekolah, kampus, dll) maupun lembaga non-formal (seperti kajian, dll).
Pendidikan dan kurikulum yang diterapkan berasaskan Aqidah Islam maka tercetak individu yang tidak hanya cerdas namun juga bertaqwa. Takut akan pertanggungjawaban di akhirat sehingga selalu mengutamakan kehati-hatian (wara’) dalam beraktivitas.
Kedua, dari aspek masyarakat, masyarakat menjadikan dakwah amar ma’ruf nahi munkar sebagai asas utama bermasyarakat. Jaminan kesejahteraan dari negara ditambah pendidikan tsaqofah Islam yang massif dari segala lini kehidupan menjadikan masyarakat fokus beribadah di bidang yang ditekuninya, senantiasa ber-fastabiqul khoirot dan menjadi social-control bagi sesama.
Mendukung penuh aktivitas dakwah dan tidak diam jika terjadi kemungkaran di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, aspek negara adalah aspek yang paling krusial. Kedaulatan hukum berada di tangan syara’ (Allah), Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, tidak boleh diambil oleh yang lain, bahkan oleh negara sekalipun (surat Yusuf ayat 40 dan Al-Ma’idah ayat 50).
Oleh karena itu negara diselenggarakan pun didirikan untuk menerapkan hukum-hukum Allah swt. secara menyeluruh. Negara akan menerapkan seluruh syariat Islam tanpa pilih-pilih. Negara akan menyelenggarakan pendidikan berbasis aqidah Islam serta menerapkan sistem pergaulan Islam secara total.
Apabila perlindungan dari negara sudah terlaksana namun masih terjadi pelanggaran hukum syari’at seperti rudapaksa atau zina, maka negara akan menerapkan sanksi yang sesuai dengan syari’at Islam, seperti hukuman jilid bagi pelaku zina yang masih lajang dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Wallahu'alam bishshowwab.[]
Oleh: Cita Rida
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar