Solusi Islam Memberantas Tuntas Narkoba

MutiaraUmat.com -- Narkoba adalah barang haram yang membahayakan bagi tubuh manusia. Namun miris, pengedaran dan konsumsi narkoba di negeri ini masih juga belum diberantas dengan tuntas. Hampir setiap bulan, polisi mengamankan sejumlah pemakai narkoba yang tersebar di berbagai wilayah, demikian pula pengedar narkoba. Sungguh menghawatirkan, narkoba banyak beredar dalam bentuk kemasan makanan, seperti dibungkus permen atau minuman, sehingga mudah didapat oleh anak sekolah. Sebagaimana diberitakan bahwa Polresta Bogor baru-baru ini sukses menangkap enam pelaku tawuran, dua diantaranya setelah tes urine, terbukti positif narkoba. www.kompas.com, (11/5/2024)

Namun, rakyat seolah dikelabui dengan ditemukannya pabrik narkoba di sejumlah wilayah. Dulu Indonesia hanya dijadikan sebagai pasar penjualan narkoba, namun kini Indonesia mulai menjelma menjadi produsen. Negara pun luput akan hal ini. 

Apalagi ditemukannya fakta mencengangkan. Salah satu villa di kawasan Canggu, Bandung, Bali, bahwa terdapat sebuah mesin produksi narkoba di villa tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan pada Jumat (3/5/2024), selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai bawah, ditemukan pula pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Dua anak kembar asal Ukraina diduga sebagai pengantar, sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba tersebut. www.radarbali.jawapos.com (8/5/2024)

Penutupan tersebut tidak menutup kemungkinan ada pabrik-pabrik narkoba lain yang masih beroperasi. Adanya pabrik narkoba dalam negeri, tentu berimplikasi pada akan semakin masifnya peredaran, hingga konsumsi narkoba di negeri ini. 

Peredaran narkoba memang seolah tidak pernah usai, bukan karena tidak mampu diberantas, akan tetapi sistem kehidupan yang diberlakukan di negeri ini menjadikan para sindikat narkoba seolah mendapat kebebasan menjalankan bisnisnya. Pasalnya, negeri ini bukan tidak memiliki upaya penanganan kasus narkoba dari hulu hingga hilir. Indonesia memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Undang-Undang yang mengatur narkotika, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga represif. Namun, aturan tersebut seolah tidak bertaring di kalangan produsen, hingga pengguna narkoba.  

Pemberantasan narkoba tidak hanya dilihat dari program negara dalam memberantasnya, akan tetapi bagaimana sistem kehidupan yang berjalan dalam sebuah negara. Indonesia adalah negara yang secara sadar menerapkan sistem Kapitalisme-sekuler yang berkiblat kepada Barat. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini, menjadikan orientasi hidup manusia hanya untuk mengejar kesenangan materi (jasadiyah) sebanyak-banyaknya. Sistem ini mengagungkan kebebasan, salah satunya kebebasan berperilaku. Alhasil, manusia yang terbentuk tidak peduli halal dan haram. Mereka menganggap semuanya boleh dilakukan, asal keinginan yang tercapai. Akibatnya, kriminalitas merajalela. Narkoba diminati karena dianggap sebagai pelepas stres akibat tekanan hidup atau sekedar ingin menikmati sensasi zatnya. Sebagian memilih menjadi produsen dan pengedar untuk mendapatkan keuntungan. Pasalnya, bisnis narkoba sangat menggiurkan, lagi-lagi capaian materi telah menggelapkan mata manusia, karena tidak memahami tujuan hidup yang hakiki. 

Hal ini diperparah dengan masyarakat kapitalis yang abai terhadap kondisi masyarakat. Mereka jauh dari aktivitas saling menasehati dan cenderung individualis. Sedangkan negara lepas tanggung jawab atas peran utamanya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk mencetak manusia yang memahami orientasi hidup yang hakiki. Hal ini tampak dari upaya negara yang setengah hati memberantas narkoba. Negara hanya menangkap pemakai maupun bandar kelas seri dan membiarkan gelas kakap. Sanksi yang diberlakukan pun sangat lemah, baik produsen, pengedar, maupun pemakai. Oleh karena itu, selama sistem Kapitalisme dijadikan sebagai pijakan dalam bernegara, pemberantasan narkoba mustahil terwujud. Sebaliknya, narkoba akan terus menggurita dan merajalela. 

Tentu berbeda jauh dengan sistem yang menerapkan Islam secara kaffah yaitu Khilafah. Khilafah akan mengurusi urusan rakyatnya, termasuk menjaga akal rakyatnya (hifdz al-'aql) dengan melindunginya dari hal-hal yang berbahaya, karena kedudukan akal amatlah penting yaitu sebagai salah satu syarat taklif (pembebanan) hukum. Oleh karenanya, narkoba akan benar-benar dilarang, mulai dari produksinya, distribusinya sampai konsumsinya. Khilafah mampu memberantas tuntas narkoba dengan dukungan tiga pilar, yakni individu, masyarakat dan negara. 

Pada aspek individu, Khilafah akan membina keimanan dan ketakwaan rakyatnya, melalui sistem pendidikan Islam, sehingga mereka akan memiliki kepribadian Islam. Mereka akan beraktivitas sesuai dengan syariat dan memelihara dirinya dari hal yang haram. Individu masyarakat akan berfokus untuk memperdalam takwa Islam dan menggali potensi keilmuannya untuk kemaslahatan masyarakat, serta membangun peradaban Islam. 

Pada aspek masyarakat, Khilafah akan membentuk masyarakat Islami yang peduli dengan kondisi masyarakat dan senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar. 

Pada aspek negara, Khilafah akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu. Sistem ekonomi Islam, akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba karena kemiskinan. Pendidikan, kesehatan dan keamanan akan dijamin secara gratis oleh negara. Lapangan pekerjaan juga dibuka seluas-luasnya sesuai dengan keilmuan masing-masing individu, sehingga laki-laki yang memiliki kewajiban atas naskah tidak akan kesulitan mencari pekerjaan, dengan begitu kondisi rakyatnya sangatlah sejahtera dan tidak akan ada yang terbersit untuk melakukan maksiat karena tuntutan ekonomi. Namun, bila masih ada yang melakukan kemaksiatan padahal masyarakat sudah disuasanakan dengan Islam dan kesejahteraan juga sudah terjamin, maka akan ada sistem sanksi (uqubat) Islam yang tegas dan menjerakan. 

Negara Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi pengguna, pengedar dan produsen narkoba. Sanksinya adalah ta'zir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi, misalnya di penjara, dicambuk dan sebagainya. Aparat juga akan menjaga perbatasan, baik darat, laut, maupun udara, agar tidak ada narkoba yang bisa masuk ke wilayah Khilafah, baik berupa produk jadi maupun bahan bakunya. 

Wallahu a'lam bishshawab


Oleh: Sumariya
Anggota LISMA Bali

0 Komentar