Predator Anak Mengintai, Lindungi Anak dengan Syariat Islam


MutiaraUmat.com -- Tak ada habisnya berita kriminal mewarnai laman berita utama. Yang membuat miris ketika tindak kriminal tersebut dilakukan oleh seseorang yang masih berstatus remaja. Setelah beberapa waktu meredup berita tentang predator anak kini mencuat kembali.

Seorang pria berinisial AFA (23) babak belur dihakimi massa karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak laki-laki di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku sudah diamankan polisi. Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. AFA dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (detikNews, 10 Mei 2024)

Sekalipun telah dilakukan tindakan penahanan. Tampaknya sanksi hukum ini tak membuat jera para predator anak untuk tetap melakukan aksinya. Buktinya masih saja bermunculan aksi-aksi semacam ini.

Tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya seperti bebasnya konsumsi konten media porno, tingkat keimanan yang rendah, minimnya pendidikan dan ekonomi masyarakat.

Hal ini tak luput akibat diterapkannya sistem sekularisme liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat seseorang melepaskan standar halal haram dalam kehidupannya. Maka tak heran bila bermunculan perilaku liberal hingga tega menyodomi anak-anak.

Perlindungan terhadap anak-anak baru akan terwujud bila sistem shahih diterapkan. Karena sistem ini akan melahirkan manusia-manusia berakhlak mulia, bermindset bersih, jauh dari pikiran-pikiran dan perilaku kotor.

Hanya Islam yang mempunyai sanksi tegas untuk membuat jera pelaku sodomi. Bahwa pemerkosa yang belum menikah akan mendapat 100 kali cambuk. Bila sudah menikah harus dirajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu.

Tampaknya begitu sadis dan tidak manusiawi. Tetapi hukum yang datangnya dari Allah SWT mutlak harus diterapkan. Tak lain untuk memberi pelajaran dan mencegah kasus-kasus yang sama terulang kembali.

Selain itu pencegahan dan perlindungan anak dari berbagai jenis kejahatan dilakukan dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Agar masyarakat memiliki kepribadian Islam hingga mampu menjaga diri mereka dan lingkungannya dari perbuatan nista seperti sodomi.

Pemicu kasus pemerkosaan lainnya adalah bebasnya membuka situs-situs porno di dunia maya karenanya menjadi tugas negara untuk memblokir situs-situs tersebut dan menggantinya dengan pembelajaran yang bermanfaat, seperti edukasi syariat Islam, pemahaman politik, sains dan teknologi serta berita-berita baik nasional maupun internasional.

Yang tak kalah penting yaitu penerapan ekonomi Islam. Antara lain dengan menjauhkan sistem ribawi dan pengelolaan SDA oleh negara yang hasilnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Dengan begitu orang tua akan melaksanakan fungsinya masing-masing. Ayah bekerja mencari nafkah dan ibu di rumah menjaga dan mendidik anak-anaknya agar tumbuh menjadi generasi cemerlang. 

Demikian ketika syariat Islam ditegakkan akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Eti Setyawati
Aktivis Muslimah

0 Komentar