Penistaan Agama Kembali Berulang di Negeri Sekularisme

MutiaraUmat.com -- Melansir data World Population Review tahun 2021, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan total sekitar 231 juta penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun, sungguh ironis di negara mayoritas Muslim, peristiwa penistaan agama seolah tak pernah ada habisnya.

Beredar video seorang pria menginjak Al-Quran saat bersumpah di hadapan istrinya. Pria yang mengenakan sarung tersebut membantah berselingkuh dan melakukan sumpah dengan Al-Quran agar istrinya percaya.

Setelah ditelusuri, pria yang ada dalam video adalah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertugas sebagai Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan sebelum dilaporkan atas kasus penistaan agama, Asep Kosasih juga dilaporkan oleh istrinya sendiri Vanny Rossyane atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tribunnews.com, (18 Mei 2024).


Sungguh miris, meskipun dikatakan sebagai negeri mayoritas muslim, namun kasus penistaan agama dan simbol Islam justru sering berulang. Sungguh ini adalah sebuah ironi yang amat memilukan, sudah tak terhitung berapa kali kasus penistaan agama Islam keluar dari mulut para penista, mulai dari pemuda, YouTuber, dan kali ini seorang Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X  Merauke. 

Berulangnya kasus penistaan agama semakin menggambarkan bahwa sistem sekularisme yang eksis saat ini telah membuat agama dipisahkan dari kehidupan, agama bukan menjadi tolak berpikir dan berperilaku seseorang. Maka tak heran jika agama dan simbol-simbolnya selalu dijadikan bahan olok-olokkan yang bisa dihina/direndahkan kapan saja dan semaunya. 

Selain itu sistem ini pun membuat manusia bersikap liberal (bebas) untuk melakukan segala hal yang menurutnya ingin dilakukan walaupun itu menghina simbol agama. Kebebasan yang diberikan oleh sistem Demokrasi telah nyata hanya melahirkan orang-orang yang berani menyimpangkan kebenaran Islam menghina dan menghujat ajaran Islam yang sudah pasti kebenarannya. 

Perbuatan yang rendah ini akan terus terjadi dengan bentuk yang baru dan pemain baru selama kebebasan dalam berpendapat dan bertingkah laku masih dilegalkan di negeri ini. Sebab, sistem Demokrasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Kebebasan berpendapat dan berekspresi diakui sebagai hak konstitusional yang fundamental. Sehingga bebas untuk melakukan penistaan agama atau menghina Allah, Nabi Muhammad, atau kitab suci Al-Qur’an.

Selain itu, sistem sanksi bagi penista agama pun begitu lemah dan tidak menjerakan, hukuman bagi penista agama hanya di penjara. Setelah di penjara para penista bisa berulang melakukan tindakan serupa bahkan menjadi inspirasi yang lain untuk melakukan hal yang sama, maka tak heran jika penistaan agama makin menggila dengan berbagai olok-olokan baru yang menghina Islam.

Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur sanksi terhadap penistaan agama yaitu KUHP pasal 156 a, namun suara para penista masih nyaring terdengar. Ini semua diakibatkan landasan membuat peraturan lahir dari sebuah paradigma bathil yaitu sekularisme, yang dimana sekularisme telah memisahkan kehidupan manusia dari perspektif agama.

Negara pun tidak menjadikan Islam sebagai sumber aturan kehidupan yang diterapkan atas masyarakat di negeri ini sangat mempengaruhi cara pandang penguasa dalam menyelesaikan berbagai masalah. Jika masih menggunakan aturan selain Islam, wajar saja tidak akan didapatkan keadilan dan keamanan bagi warga negaranya. 

Alhasil dalam membuat aturan agama hanya diposisikan sebagai salah satu dari sekian nilai atau norma yang menjadi rujukan dalam pembuatan UU, keberadaan agama bukanlah satu-satunya rujukan dalam mengatur kehidupan manusia. Oleh karena itu, sudah bisa dipastikan penghinaan terhadap simbol-simbol agama, Rasulullah saw dan ajaran Islam, akan tetap ada jika sistem sekuler-liberal masih eksis dalam kehidupan umat Islam. Sebab agama hanya dijadikan pelengkap semata tanpa dijadikan pijakan seutuhnya.

Islam memandang 

Berbeda halnya dengan negara yang menerapkan Islam atau khilafah, sistem sanksi bagi penista agama dalam sistem Islam dimasukkan dalam kasus uqubatta’zir, dimana qadhi (hakim) akan memberikan hukum kepada seseorang sesuai dengan derajat kejahatan yang dilakukan, untuk hukuman paling berat adalah hukuman mati.

Dalam Islam, penghinaan terhadap agama atau penistaan agama merupakan perbuatan yang sangat serius dan diancam dengan hukuman yang berat. Karena hal ini bertentangan dengan norma agama Islam, sehingga sangat besar hukumannya.

Imam Nawawi berkata: “Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina Al-Qur’an, atau menghina sesuatu dari Al-Qur’an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al-Qur’an, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Al-Qur’an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang dia mengetahuinya, maka dia telah kafir.” Padahal sudah diketahui bahwa hukuman untuk muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) adalah hukuman mati, jika dia sudah diminta untuk bertaubat (istitabah) tetapi dia tetap tidak mau bertaubat.

Namun, jika penista tersebut bertaubat, maka sanksi hukumnya dibebankan pada kearifan seorang hakim. Tentu dalam memutuskan suatu jenis dan ukuran sanksi ini harus tetap memperhatikan nash keagamaan secara teliti, baik, dan mendalam terlebih jika ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, semisalnya jilid (dera) 80 kali. Dengan demikian, jelas bahwa hukuman yang keras dan tegas akan sangat berpengaruh terhadap sikap para penista agama,  sehingga mereka tidak berani lagi melakukannya.

Selain itu, Islam juga telah menetapkan sistem yang khas untuk mengelola pemerintahan. Sistem yang sempurna yang di dalamnya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia, seperti sistem sosial, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Dengan asas Kedaulatan di tangan Syara’ yaitu al Qur’an dan as Sunnah. 

Oleh karena itu, jika berharap berakhirnya penistaan agama kepada sistem selain Islam adalah hal mustahil, karena hanya Islam yang mampu menegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap penista agama, tanpa pandang bulu terhadap pelaku, bahkan menyelesaikan persoalan ini langsung dari akarnya. 


Wallahu a’lam bis shawwab.


Oleh: Hamsia
Aktivis Muslimah

0 Komentar