Mitigasi Bencana Tergantung Penguasa
MutiaraUmat.com -- Sebanyak 1.145 rumah warga terdampak banjir bandang dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 15 rumah diantaranya hanyut tersapu banjir bandang, dikatakan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Aminuddin kepada detikSulsel, Sabtu (04/05/2024).
Sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan ribuan lainnya diungsikan akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan, pada Jumat (03/05/2024). Pakar kebencanaan menilai pemerintah daerah dan pusat belum menyentuh mitigasi risiko sehingga jatuhnya korban akibat bencana alam bisa dihindari.
Penanganan bencana di Indonesia masih banyak persoalan yang seharusnya dapat dicegah dengan mitigasi yang sungguh-sungguh dan profesional.
Faktanya negara selalu gagap ketika terjadi bencana. Dan menjadikan keterbatasan dana sebagai penyebabnya. Akibatrnya masyarakat terdampak mengalami penderitaan. Adapun negara, dalam mengatasi kebutuhan dana untuk bencama, mengandalkan swadaya
Islam menjadikan negara sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas nasib rakyat termasuk saat bencana.
Memang, dalam paradigma kapitalisme, segalanya diukur dari untung dan rugi duniawi. Jika dikembalikan kepada paradigma Islam, tentu saja menjaga harta dan nyawa masyarakat adalah bagian dari kewajiban langsung sang penguasa di hadapan Allah Ta'ala.
Pada masa Kekhilafahan Umayyah ( 120-126 H ) menyediakan dana sebesar 10.000 dirham untuk penanganan bencana.
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam menjamin ketersediaan dana dalam menanggulangi bencana karena memiliki sumber pemasukan dari pos yang beragam. Ketersediaan dana akan selalu terwujud, karena dalam Islam tidak ada model APBN seperti dalam sistem hari ini. Dalam khilafah, jika ada kebutuhan dana untuk kepoentingan rakyat, negara akan menyediakan secara langsung dari berbagai pos penerimaan yang ada di kas negara atau disebut Baitul Mal. []
dr. Bina Srimaharani
Praktisi Kesehatan
0 Komentar