Faktor Utama Penyebab Korupsi Adalah Ideologi Kapitalisme Sekularisme
MutiaraUmat.com -- Pengamat Kebijakan Publik Adi Victoria mengatakan faktor utama yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah kehidupan yang berpijak pada ideologi kapitalisme sekularisme.
"Faktor utama yang menyebabkan terjadi korupsi itu tadi sudah saya jelaskan di awal bahwasanya kehidupan ini berpijak kepada ideologi kapitalisme sekularisme," ujarnya dalam Cara Syar'i Membasmi Korupsi di kanal YouTube Khilafah News, Jumat, (10/5/2024).
Maka kalau kemudian ingin membasmi tindak pelaku korupsi, Adi mengatakan langkah yang paling pertama dan utama itu menghapuskan pemberlakuan ideologi kapitalisme sekularisme. Ia menjelaskan bahwa ideologi mampu mempengaruhi pola pikir yang selanjutnya menghasilkan perbuatan yang sesuai dengan pola pikir tersebut. Pola pikir yang menirukan Barat menjadikan seseorang berpikir hedonis yang memicu adanya keinginan untuk korupsi.
"Faktor ideologi ini yang menjadikan pola pikir seseorang, perbuatan seseorang itu memang ingin hidup secara hedonis tadi itu, sebagaimana pola pikir Barat," jelasnya.
Pencegahan Korupsi
Adi menjabarkan ada enam langkah yang dapat ditempuh sebagai tindakan preventif praktik korupsi. Selanjutnya, disusul dengan langkah kuratif jika tindak korupsi telah terjadi. "Pertama, itu adalah melakukan rekrutmen sumber daya manusia yang dari aparat negara itu wajib yang amanah ya, kan lawan daripada khianat tadi amanah. Tetapi juga tidak hanya amanah, dia juga harus profesionalitas dan integritas," jelasnya.
Ia menjelasan bahwa amanah telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Anfal ayat 27 yang artinya; Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.
Kedua, negara wajib untuk melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Adi mencontohkan sosok Muaz bin Jabal yang diutus oleh Rasulullah menuju Yaman senantiasa diingatkan untuk tidak khianat.
Ketiga, negara harus memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada pejabatnya yang telah amanah. Sabda Nabi SAW mengatakan bahwa; siapa saja yang bekerja untuk kami tetapi ia tidak punya rumah hendaklah dia mengambil rumah. Bahkan jika tidak punya istri hendaklah dia menikah. Jika ia tidak punya pembantu atau kendaraan hendaklaha mengambil pembantu dan kendaraan.
Keempat, pejabat yang telah digaji tidak boleh menerima suap atau hadiah. Langkah ini disampaiakan sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Nabi SAW yang berbunyi
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu ia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud No. 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih At-Targhib wa at-Tarhib, Juz I/191).
Kelima, langkah pencegahan selanjutya yakni dengan menghitung kekayaan pegawai di awal dan di akhir. Jika ada perubahan yang sangat drastis maka akan dimintai penjelasan. Ia menerangkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab. Ketika penjelasan pejabatnya tidak memuaskan, Umar menyita kekayaan pejabatnya dan membagi dua dimana separuhnya dimasukkan ke Baitul Mal.
Keenam, pentingnya pengawasan oleh negara dan masyarakat terhadap perilaku para pejabat. "Ini penting dilakukan tidak hanya oleh negara tapi juga masyarakat untuk mengontrol melihat perilaku kehidupan para pejabatnya," ujar Adi.
Selain langkah pencegahan, tambahnya, tindakan kuratif bisa dilakukan guna mencegah tindak korupsi yakni pendidikan mengenai sanksi bagi tindak korupsi.
“Sanksi yang tegas tadi itu akan membuat orang berpikir ribuan kali untuk melakukan tindak praktik korupsi tindakan tegas dan tanpa tebang pilih seperti itu Insyaallah kemudian dengan langkah-langkah seperti ini baik secara preventif dan juga kuratif Insyaallah akan bisa memberantas, mencegah terjadinya praktik korupsi di negeri," pungkasnya. [] Hima Dewi
0 Komentar