Anwar Abbas Ungkap Masalah Judi Online Sudah Sangat Menghkawatirkan

Mutiara umat.com -- Merespons maraknya generasi hari ini terkena judi online, Wakil Ketua MUI Anwar Abas, mengatakan masalah  judi online di negeri ini sekarang benar-benar sudah sangat mengkhawatirkan.

"Masalah judi online di negeri ini sekarang benar-benar sudah  sangat mengkhawatirkan karena," ungkapnya dalam keterangan yang diterima MutiaraUmat.com, Kamis (2/5/2024).

Ia mengungkapkan faktor-faktor permasalahan judi online. "Pertama, dari sisi pelaku, jumlahnya merupakan yang tertinggi di dunia dengan jumlah pemain 201.122 orang  jauh di atas  kamboja yang menempati ranking kedua dengan jumlah 26.279 pemain. Malahan menurut Menkominfo jumlah warga RI yang terlibat dengan judi online ini ada sekitar 2,7 juta orang," urainya.

Kedua, mayoritas pelakunya menurut Menkominfo adalah dari kalangan anak-anak usia 17 sampai 20 tahun. Ketiga, jumlah transaksi yang terjadi dalam judi online ini  menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tampak terus meningkat. 

"Tahun 2019 hanya Rp 6,1 triliun tapi pada tahun 2023 menurut menkominfo sudah mencapai Rp.327 triliun. Untuk tahun 2024 dalam triwulan pertama saja  sudah melebihi Rp. 100 triliun. Jadi bisa-bisa dalam tahun 2024 angkanya bisa mencapai di atas  Rp.400 triliun. Ini jelas  sebuah angka yang sangat besar dan fantastis," jelasnya. 

Lanjut ia membeberkan jika judi online terus berlanjut akan membuat sampah negatif. 
Pertama, pelaku secara finansial akan selalu terdorong untuk menghabiskan uangnya dengan harapan dia akan bisa mendapatkan kemenangan yang besar sehingga tidak jarang untuk memenuhi mimpi-mimpinya tersebut mereka tidak segan-segan berutang dan menjual harta benda yang dimilikinya.

"Kedua, si pelaku karena sudah kecanduan tentu  akan banyak  mengalami stress dan kecemasan yang tinggi sehingga kualitas tidur dan istirahat serta sistim kekebalan tubuh mereka tentu akan memburuk, akibatnya  kesehatan fisik, mental dan kejiwaan mereka tentu akan menjadi terganggu," jelasnya.

"Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan atau dengan anggota keluarga sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan isteri yang berujung dengan perceraian," sambungnya 

Kemudian keempat, pelaku sudah jelas akan terdorong untuk berhadapan dengan tindak pelanggaran hukum, tidak hanya hukum agama tetapi juga hukum positif yang berlaku karena masalah judi di indonesia merupakan kegiatan terlarang da  illegal sehingga  hal demikian  sudah jelas akan bisa membuat reputasi dan masa depan dari si pelaku akan bermasalah.

"Kelima, si pelaku karena sudah kecanduan tentu akan selalu berusaha bagi mendapatkan uang agar mereka tetap dapat terus bisa bermain judi sehingga si pelaku tidak jarang terlibat dalam tindak kriminal apakah itu berupa pencurian, perampokan,  penipuan dan lainnya yang  dapat mengganggu ketentraman hidup keluarga dan masyarakat luas," ungkapnya.

Keenam, pelaku akan memiliki mentality dan kejiwaan yang tidak sehat karena mereka ingin mendapatkan uang secara instan bagi meningkatkan taraf hidupnya.

"Untuk itu dalam menghadapi masalah judi on line ini pihak pemerintah dan masyarakat harus bisa bekerjasama secara bersungguh-sungguh untuk mencegahnya sebab kalau hal ini tidak bisa diatasi dan dihentikan maka bencana dan malapetaka besarlah yang akan menimpa tidak hanya diri dan keluarga mereka saja tapi juga bangsa serta negara ini dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," pungkasnya. [] Alfia Purwanti

0 Komentar