Prof. Suteki: MK Menganut Sistem Peradilan Speedy Trial
MutiaraUmat.com -- Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemilihan presiden 2024 yang diajukan pasangan 01 dan 03, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkapkan bahwa memang sistem peradilan di MK itu menganut speedy trial.
"Proses kurangnya waktu, saksi dan seterusnya itu memang bisa dimaklumi. Karena sistem peradilan di MK itu menganut yang namanya speedy trial, yakni peradilan cepat Ujarnya di YouTube UIY Official: AADM (Ada Apa Dengan MK), Ahad (28/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa sangat mungkin adanya saksi yang bahkan dibatasi. Kalau misalnya normal, tidak speedy trial mestinya bisa dihadirkan banyak saksi, tetapi kalau dibatasi waktu hanya beberapa hari, empat belas hari, maka kemudian yang dihadirkan semestinya memang seseorang kualitatif dan juga kuantitatif.
"Betul-betul itu saksi yang mengetahui dan meyakini bahwa memang ada pengaruh yang meskipun tidak cause and effect, tetapi ada hubungan signifikan, ada hubungan pengaitan yang menyebabkan bahwa misalnya oh ini loh Bansos itu berpengaruh pada perolehan suara. Ooo cawe-cawe nya presiden terbukti di sini dan di situ," paparnya.
Ia menyesalkan, karena nyatanya ketiga hakim menyatakan bahwa semua permohonan hanyalah dugaan.
"Bahwa dugaannya itu sebenarnya kuat, apakah penggerakan ASN kemudian apakah itu cawe-cawe nya presiden, apakah itu Bansos, sebenarnya bisa dibuktikan secara kualitatif," pungkasnya.[] Nabila Zidane
0 Komentar