Kapitalisme Membuka Kran Prostitusi Online?
MutiaraUmat.com -- Prostitusi online menjadi isu yang serius dan berkembang pesat di era digital ini, dengan dampak yang luas terhadap masyarakat, ekonomi, dan hukum. Sistem sekularisme, yang menekankan pemisahan antara agama dan negara, sering kali menjadi tantangan dalam mengatasi masalah ini.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, Dimas yang merupakan seorang muncikari berpenghasilan mencapai Rp 30 juta dengan menjual 20 perempuan via online telah berhasil ditangkap polisi. Bisnis prostitusi online yang digeluti Dimas sebagai germo sudah dijalankannya sejak tahun 2019 di Kota Bogor, Jawa Barat (14-3-2024).
Derasnya Prostitusi Online di Sistem Sekuler Kapitalisme
Kasus semacam ini terus terulang, bahkan merupakan fenomena gunung es. Maraknya kasus serupa salah satunya karena sistem sanksi yang tidak menjerakan, di mana sanksi yang diambil berdasarkan sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi negara, sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Alhasil, hukum yang diterapkan hanya terkesan angin lalu bagi pelaku, dengan kata lain tidak menimbulkan efek jera.
Sekularisme dan kapitalisme sebagai penyebab utama prostitusi online melibatkan pemahaman tentang bagaimana struktur sosial, ekonomi, dan hukum dari suatu negara memengaruhi praktik seksualitas dan komersialisasi seksualitas. Sekularisme dan kapitalisme memiliki peran penting dalam pengembangan dan penyebaran prostitusi online, sebab apa saja yang menghasilkan keuntungan maka akan dilakukan. Selain itu, kasus ini terkait dengan penyebab sistemis yang diterapkan hari ini, yang berbuah kemiskinan dan buruknya perilaku sehingga mendorong mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli halal dan haram.
Sekularisme, yang menekankan pada pemisahan antara negara dan agama, seringkali mengurangi regulasi dan kontrol negara terhadap praktik prostitusi. Ini memberikan ruang bagi industri untuk berkembang tanpa hambatan signifikan dari pemerintah. Di sisi lain, kapitalisme yang menekankan pada kebebasan ekonomi dan persaingan, mendorong inovasi dan peningkatan efisiensi di berbagai sektor, termasuk industri seksual. Inovasi teknologi, seperti internet dan media sosial, memudahkan akses ke layanan seksual secara online, menjadikan praktik ini menjadi makin mudah diakses dan diterima oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, sekularisme dan kapitalisme memainkan peran penting dalam pengembangan dan penyebaran prostitusi online, namun hal tersebut yang menjadi akar penyebab terjadinya prostitusi online. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan pendekatan yang mencakup regulasi yang lebih ketat, pendidikan, perubahan perilaku masyarakat, dan yang paling mendasar adalah mengubah sistem rusak hari ini.
Islam Punya Solusi
Islam yang merupakan agama sekaligus pandangan hidup selalu memiliki solusi problematika umat, tak terkecuali kasus prostituai. Islam menawarkan pendekatan komprehensif untuk mengatasi masalah prostitusi, termasuk prostitusi online, melalui lima jalur utama:
Pertama, penegakan hukum. Islam menekankan pentingnya menegakkan hukum dan sanksi tegas terhadap semua pelaku prostitusi, termasuk pekerja seks komersial (PSK) dan pemakai jasanya. Hal ini mencakup penegakan hukum yang adil dan tegas untuk mencegah dan menangani praktik prostitusi. Islam menyatakan bahwa seksualitas harus dibatasi dalam konteks pernikahan dan bahwa praktik seksualitas luar pernikahan adalah haram, sehingga harus dikenakan sanksi Islam.
Kedua, pendidikan. Islam mendorong pendidikan bermutu dan bebas biaya untuk memberikan bekal kepandaian dan keahlian kepada setiap orang, sehingga mereka dapat bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai-nilai dasar tentang benar dan salah, serta standar hidup yang dapat diambil dan tidak, tentunya didasarkan pada syariat Islam.
Ketiga, sosial. Islam menekankan pentingnya pelatihan keluarga yang harmonis dan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kontrol sosial kepada pelaku prostitusi dari lingkungan sekitar.
Keempat, kemauan politik. Islam menerapkan kebijakan yang didasari syariat Islam untuk mengatasi prostitusi, termasuk pembuatan undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apa pun yang terkait dengan pelacuran.
Khatimah
Prostitusi online adalah isu yang kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensi, peran masyarakat dan keluarga, serta solusi yang tepat dan mengakar dalam mengatasi prostitusi online, termasuk membebaskan dari pengaruh sistem sekularisme. Penting untuk mencari solusi yang tidak hanya berfokus hanya pada hukum dan regulasi, tetapi juga pada akidah, pendidikan, pemahaman, dan dukungan masyarakat. Semua ini hanya mampu diselesaikan dengan solusi Islam. Wallahu a'lam bishshawab. []
Nur Rahmawati, S.H.
Penulis dan Praktisi Pendidikan
0 Komentar