Pengendalian Sabu dari Lapas, Bukti Lemahnya Hukum Buatan Manusia

MutiaraUmat.com -- Terbongkarnya kasus adanya pengendalian narkotika jenis  sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebumen tentu menjadi hal yang disayangkan sekaligus perlu menjadi perhatian terutama bagi aparat keamanan dalam menangani kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kebumen. 

Baru-baru ini jajaran Polres Kebumen mengungkap adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada seorang supir truk pengangkut ayam, penangkapan tersebut dibuktikan dengan barang bukti  satu paket sabu seberat 0,4 gram. Menurut pengakuan tersangka dan hasil penyidikan petugas  sabu tersebut diperoleh dari orang yang justru masih mendekam dalam lapas. (5/2)

Sebelumnya BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose juga pernah menyebutkan bahwa ada banyak narapidana narkotika dengan hukuman mati atau seumur hidup  yang berusaha melakukan pengendalian peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). -Liputan6.com (25/06/2023) 

Adanya fakta pengendalian narkoba dari dalam lapas tentu semakin menunjukkan pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Dalam hal ini kelemahan adalah keniscayaan sebab pengaruh dari cara pandang kehidupan hari ini yang dipengaruhi oleh sistem sekularisme kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup. 

Oleh sebab itu pembinaan yang dilakukan pun bukan menjadikan agama sebagai asas kehidupan namun hanya sebatas nilai-nilai moral yang mudah luntur oleh nilai materialistik. Sama halnya dengan integritas sikap ini juga akan mudah dibeli oleh materi serta aparat mudah disuap atau bahkan pura-pura tidak mengetahui dan mendiamkan transaksi yang secara hukum jelas-jelas dilarang.

Di sisi lainnya fakta adanya pengendalian narkoba oleh narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup semakin menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku yang ini semakin berdampak pada semakin banyak kasus serupa dan mafia narkoba seolah terus bertambah. 

Inilah bukti lemahnya sanksi dari sistem hukum buatan manusia, hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera dan tidak efektif bahkan membuka peluang untuk semakin meningkatkan kemaksiatan yang akan semakin menambah masalah baru di tengah-tengah masyarakat. 

Dalam hal ini umat membutuhkan sistem yang mampu mengatasi problematika tersebut secara tuntas yang terbukti ampuh dalam memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pencegah bagi siapa saja yang hendak melakukan kemaksiatan. 

Sistem hukum yang demikian hanya didapati dalam sistem hukum sanksi Islam (uqubat) yang diterapkan oleh negara Khilafah. Narkoba merupakan zat yang dapat menghancurkan akal dan jiwa manusia. Narkoba juga memberikan efek candu serta memabukkan. 

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan, “Rasulullah Saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).” (HR. Abu Daud)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 3 hal 457 ada kaidah ushul fiqih “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim” hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram.

Dari sini maka semakin jelas bahwa narkoba merupakan barang haram karena dapat membahayakan tubuh manusia, sehingga dalam uqubat Islam, kasus narkoba akan diberikan sanksi ta’zir. Ta’zir merupakan sanksi yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat. 

Ta’zir secara bahasa memiliki makna pencegahan (al-man’u) sedangkan secara istilah ta’zir adalah hukuman edukatif (ta’dib) dengan maksud menakut-nakuti (tankif). 

Sanksi ta’zim dalam Islam berupa :
Hukuman mati, cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali, penjara, pengasingan, pemboikotan, salib, ganti rugi (ghuramah), penyitaan harta, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata, nasihat & peringatan, pencabutan hak kekayaan (hurman), pencelaan (tawbikh), & pewartaan (tasyhir)

Penerapan uqubat oleh Khilafah akan memberikan efek zawajir (mencegah) dan efek jawabir (penebus) bagi pelaku yang akan memberikan efek jera. Selain itu Khilafah juga akan membentuk kepribadian islam pada setiap individu rakyat dengan memberikan pelayanan pendidikan berkualitas. 

Dengan demikian Khilafah mampu mencegah dan menuntaskan problematika narkoba keakar-akarnya. Wallahualam.


Oleh : Lulita Rima Fatimah, A.Md.Kom
Aktivis Muslimah

0 Komentar