Pembiayaan Sertifikasi Halal Seharusnya Ditanggung Negara
MutiaraUmat.com -- Produk masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus bersertifikasi halal. Kalau suatu produk belum bersertifikasi maka akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut berdasarkan PP No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administratif hinggal penarikan barang dari peredaran.
Masalahnya pengurusan sertifikat halal ini berbiaya. Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.
*
Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama. Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa dikomersialiasasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator.
Cara pandang kapitalisme menjadikan urusan regulasi atau perizinan pun dikomersialisasi. Apa saja yang mendatangkan keuntungan akan dikomersialisasi tidak terkecuali soal jaminan halal. Padahal seharusnya jaminan halal ini menjadi tanggung jawab negar
Negaralah hendaknya yang secara aktif mengawasi setiap produk yang beredar di masyarakat dan memastikan hanya yang halal saja yang beredar. Uji kehalalan seharusnya tidak dibebankan pada rakyat melainkan termasuk fasilitas negara untuk rakyatnya. Sudahlah dibebankan pada rakyat, biayanya pun tidak murah. Ini sungguh cermin pengurusan negara yang tidak 'meriayah' rakyatnya secara benar.
**
Berbeda dengan Islam yang menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah/agama. Oleh karena itu Negara harus hadir dalam memberikan Jaminan halal. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat, baik secara jasmani maupun Rohani.
Dalam Islam, negara memberikan layanan ini secara gratis. Khilafah juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkan dengan penuh kesadaran.
Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah.
Semua akan terwujud jika diterapkan sistem pemerintahan Islam secara kaffah. Sistem ekonomi yang sesuai koridor syariat akan bisa memenuhi kebutuhan rakyat termasuk perkara biaya-biaya yang dibutuhkan negara untuk menjamin produk yang beredar adalah produk yang halal.[]
Oleh. Eva Fauziyatul Badriyah
Aktivis Muslimah
0 Komentar