Banjir Petisi Akademisi bagi Jokowi: Benarkah Kembali pada Koridor Demokrasi Menjadi Solusi Kekisruhan Negeri?

MutiaraUmat.com -- Jelang Pemilu 2024, hujan petisi mengguyur ibu pertiwi. Kalangan civitas akademika dari berbagai kampus mengeluarkan petisi mengkritik kondisi demokrasi di Indonesia, khususnya kepemimpinan Jokowi yang dinilai keluar jalur konstitusi. Hingga Ahad (4/2/2024), tercatat  delapan kampus bersuara. 

Petisi Bulaksumur dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi petisi pertama para akademisi (31/1/2024). Tak lama, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga menyampaikan pernyataan sikapnya (1/2/2024). Berlanjut ke Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI). Lalu Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Universitas Andalas Padang, Universitas Mulawarman (2/2/2024), diikuti oleh Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) (3/2/2024), hingga Institut Pertanian Bogor (IPB) (4/2/2024).

Sebagai bentuk kepedulian atas nasib negeri ini, kritik para akademisi ini patut diapresiasi. Di tengah carut-marut kehidupan berbangsa dan bernegara, tugas utama kampus untuk merohanikan ilmu sehingga mampu menuntun kehidupan manusia menjadi lebih baik, tentu sangat dibutuhkan. Tak lagi berada di menara gading tapi berbaur dengan persoalan masyarakat. Namun terkait solusi mereka untuk kembali pada koridor demokrasi, ini justru menjadi ruang untuk terus digali. Akankah mampu mengantar pada perbaikan bangsa hakiki atau malah terperosok pada lubang kerusakan yang sama?

Petisi Bergejolak Akibat Demokrasi yang Terkoyak

Gelisah. Inilah rasa yang tengah berkecamuk di dada para civitas akademika melihat carut-marut politik dan hukum jelang Pemilu 2024. Petisi Bulaksumur menyesalkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo sebagai alumnus kampus tersebut. 

Lewat pernyataan sikap 'Indonesia Darurat Kenegarawan', UII menilai demokrasi Indonesia kian tergerus dan mundur. Diperparah oleh gejala pudarnya sikap kenegarawanan Jokowi, dengan indikator pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berdasar putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.

Adapun akademisi UI menilai, Indonesia kehilangan kemudi akibat kecurangan perebutan kekuasaan nir etika. Mereka prihatin hancurnya tatanan hukum dan demokrasi sehingga terpanggil menabuh genderang, membangkitkan asa, dan memulihkan demokrasi negeri yang terkoyak.

Sementara Guru besar dan dosen Unhas prihatin atas perkembangan demokrasi jelang Pemilu 2024. Pun mengingatkan Presiden Jokowi, pejabat negara, aparat hukum, dan aktor politik pada kabinet presiden untuk tetap berada pada koridor demokrasi.

Selanjutnya, akademisi UMY menyerukan pesan kebangsaan dan imbauan moral 'Mengawal Demokrasi Indonesia yang Berkeadaban'. Pun mendesak partai politik untuk menyetop praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.

Senada, sivitas Unpad menilai kualitas demokrasi Indonesia menurun di bawah Jokowi. Puncak diabaikannya demokrasi ketika kasus nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan akan syarat capres-cawapres dalam Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Hingga menyeru semua elemen turut dalam 'Penyelamatan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat.'

Koalisi Dosen Unmul juga menyerukan penyelamatan demokrasi. Mereka meminta Presiden Jokowi berhenti melakukan langkah politik demi kepentingan dinasti di Pemilu 2024.
Karena Jokowi adalah presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan presiden untuk anak dan keluarga (cnnindonesia.com, 4/2/2024).

Dari sini nampak bahwa petisi akademisi dari berbagai kampus hadir  karena menilai proses demokrasi terkoyak oleh kebijakan Jokowi yang cenderung memenangkan sang anak dalam Pemilu  2024 dengan menghalalkan segala cara termasuk mengangkangi konstitusi. Sehingga menurut mereka, demokrasi harus diselamatkan dengan cara kembali pada koridor demokrasi itu sendiri.

Suara kritis para akademisi merupakan gejala positif bagi perubahan. Pun kabar gembira terbebasnya mereka dari belenggu politik (rezim) saat ini. Namun menjadikan kembali pada koridor demokrasi sebagai solusi atas tindakan rezim, bisa jadi menyisakan pertanyaan; benarkah? 

Mengingat praktik politik busuk masif terjadi karena demokrasi  memang memberi peluang besar untuk itu. Realitasnya, demokrasi adalah sistem politik berasaskan sekularisme. Tegak atas prinsip kebebasan (liberalisme ). Dalam praktiknya berkelindan dengan kapitalisme. Ketiganya yaitu demokrasi, liberalisme, dan kapitalisme adalah anak kandung sekularisme. 

Dengan demikian, bisa dikatakan demokrasi merupakan media lahirnya para binatang politik, bukan negarawan. Maka, bagaimana mungkin solusinya kembali pada koridor demokrasi? Sementara demokrasilah biang kesemrawutan politik itu sendiri.

Dampak Petisi Kampus atas Kebijakan Rezim terhadap Penyelenggaraan Pemilu Jurdil

Petisi berisi kritikan terhadap kebijakan rezim sesuai dengan misi utama pendidikan tinggi, yaitu mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. 

Agar misi tersebut dapat diwujudkan, maka perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apa pun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

Terkait Pemilu 14 Februari 2024, perlu ditinjau dampak petisi kampus atas kebijakan rezim tersebut terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jurdil. Dimungkinkan dampak yang terjadi ialah:

Pertama, membentuk opini publik dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Pemilu yang jurdil. Suara para akademisi ini bisa jadi mewakili nurani sebagian rakyat yang menginginkan proses pergantian pemimpin secara jurdil. Namun upaya ini hanya akan menjadi angin lalu bila tidak diikuti langkah-langkah berkesinambungan.

Kedua, menjadi shock therapy bagi penyelenggara Pemilu untuk mewujudkannya secara jurdil. Pada Pemilu sebelumnya, banjir petisi dari akademisi belum pernah terjadi. Sehingga semestinya petisi kali ini menjadi sebuah pengingat untuk bertindak jujur dan adil dalam proses pemilihan pemimpin.

Ketiga, belum sepenuhnya mampu mewujudkan Pemilu jurdil. Bagaimana pun aktivitas Pemilu selama ini selalu berhias kecurangan. Petisi para akademisi ini tidak mampu serta-merta menghapuskan politik busuk yang seolah telah mendarah daging di kalangan politisi sekuler saat ini.

Demikianlah. Meskipun petisi akademisi ini diduga belum mampu mewujudkan Pemilu jurdil tahun ini, namun setidaknya membuka mata telinga anak bangsa untuk menyadari kebobrokan rezim. Dan berharap masyarakat juga memahami rezim rusak sebagai akibat dari penerapan sistem politik yang rusak pula.

Strategi Memilih Pemimpin Negara Melalui Pemilu Jurdil

Bila sistem demokrasi justru menjadi media tumbuh dan suburnya rezim buruk, maka tidak layak bila solusinya kembali pada koridor demokrasi itu sendiri. Bila ini dipilih, sangat mungkin negeri ini akan kembali dipimpin oleh rezim buruk. Dan begitu seterusnya. 

Mengapa? Karena berasas sekularisme dan berpilar kebebasan individu, praktik demokrasi jauh dari nilai agama. Konsep kedaulatan rakyat yang diagungkan hakikatnya meniadakan peran Tuhan (Allah) sebagai pihak yang berwenang menetapkan hukum bagi seluruh aspek kehidupan. 

Inilah cacat demokrasi sejak lahir. Oleh karena itu, alangkah idealnya bila penerapan sistem demokrasi diganti dengan sistem terbaik yang melahirkan rezim baik. Masyarakat pun hidup sejahtera dan bahagia. Tak lain sistem Islam yang bersumber dari kalam Allah SWT dan Rasul-Nya. 

Sebagai ajaran paripurna, sistem politik Islam juga mengatur tentang pemilihan pemimpin. Berikut gambaran Pemilu dalam sistem politik Islam secara jurdil. 

1. Pemilihan dan pengangkatan khalifah

Pemilu (intikhabat) boleh dilakukan untuk memilih khalifah. Sebab, Pemilu adalah salah satu cara untuk melaksanakan baiat, yaitu memilih khalifah yang akan dibaiat.

Mengapa cara pemilihan khalifah boleh berbeda dan berubah, termasuk boleh mengambil cara Pemilu? Sebab ada ijma sahabat mengenai tidak wajibnya (‘adamul wujub) berpegang dengan satu cara tertentu untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah), sebagaimana masa Khulafaur Rasyidin. Cara yang ditempuh (sebelum baiat) berbeda-beda untuk masing-masing khalifah: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, ridhwânullâh ‘alayhim. Namun semuanya berpijak pada satu metode (tharîqah) yang tetap yaitu baiat. Baiat inilah satu-satunya metode untuk mengangkat khalifah (nashbul khalifah) (Zallum, 2002: 82).

Diasumsikan telah ada majelis umat yang merupakan majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhâsabah (pengawasan) kepada penguasa, cara pengangkatan khalifah terdiri 4 langkah:

1) Anggota majelis umat yang Muslim melakukan seleksi terhadap para calon khalifah, mengumumkan nama-nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah Pemilu bisa sebagai cara pelaksanaannya.

(2) Majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhâb) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara yang terbanyak.

(3) Umat Islam segera membaiat (baiat in‘iqâd) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.

(4) Setelah selesai baiat, diumumkan ke segenap penjuru orang yang menjadi khalifah hingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan menyebut nama dan sifat-sifat yang membuatnya layak menjadi khalifah.

2. Pemilihan anggota Majelis Umat

Proses untuk menjadi anggota lembaga tersebut adalah melalui pemilihan (al-intikhâbat) oleh umat, bukan melalui pengangkatan/penentuan (at-ta’yin) oleh khalifah. Mengapa melalui pemilihan? Sebab, di sini berlaku akad wakalah (perwakilan). Anggota majelis umat adalah wakil-wakil rakyat dalam penyampaian pendapat (ar-ra‘yu) dan pengawasan kepada penguasa (An-Nabhani, 1990: 90-96). Sedangkan wakil itu tiada lain dipilih oleh yang mewakilinya. Karena itu, anggota majelis umat haruslah dipilih oleh umat, bukan diangkat atau ditentukan oleh khalifah (Zallum, 2002: 221).

Dalam akad wakalah, pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya (‘azl al-wakil), sebagaimana pihak wakil boleh pula memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat (al-‘aqd al-ja’izah) (Lihat: Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘alâ al-Mazhâhib al-Arba‘ah, III/148). 

Maka umat berhak memberhentikan para wakilnya di majelis umah. Ini berbeda dengan akad Khilafah, sebab dalam akad Khilafah umat tidak berhak memberhentikan Khalifah (‘azl al-khalîfah). Jadi, meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah, tetapi umat tidak berhak memberhentikan khalifah, selama akad baiat telah dilakukan sempurna sesuai dengan syariat. Jika khalifah melanggar syariat Islam, yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadhâ’) yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa/negara (Zallum, 2002: 114-115).

Demikian gambaran Pemilu dalam sistem politik Islam. Insya Allah akan bisa memilih pemimpin secara jurdil. Ini berbeda dengan Pemilu dalam sistem demokrasi yang menihilkan peran agama, serta tidak menjadikan pelayanan pada rakyat sebagai poros kekuasaannya. 

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)



Pustaka
Al Jawi, Muh. Shiddiq, Pemilu dalam Islam: Hakikat dan Hukumnya, majelisdf.wordpress.com

0 Komentar