Pembangunan yang Berorientasi pada Ekonomiansi, Hukum Tidak Mendatangkan Keadilan

MutiaraUmat.com -- Pakar Hukum Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menuturkan bahwa jika pembangunan berorientasi pada ekonomiansi, maka soal hukum di dalamnya tidak akan bisa mendatangkan keadilan. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Bulanan Media Umat bertajuk Quo Vadis Umat 2024 di Media Umat Channel, Ahad (7/1/2024).

Sehingga menurutnya, artinya bahwa selama ini hukum berada dalam kendali oligarki. Oligarki itu adalah bukan sekadar sekumpulan pengusaha, tetapi pengusaha dan penguasa, inilah yang biasa disebut Pengpeng.

"Nah, penguasa dan pengusaha yang bersatu ketika misalnya penguasa sendiri tidak berusaha untuk membawa, memanfaatkan atau istilahnya law as a tool of social engineering dalam arti untuk me-delivery social walfare, bahkan sebaliknya hanya untuk melegitimasi kekuasaannya. Ya sudah, hal itu mana bisa kemudian hukum menghadirkan atau dimanfaatkan untuk menghadirkan kesejahteraan sosial," jelasnya.

Bahkan katanya sebaliknya, akan dimanfaatkan oleh oligarki terutama oleh pengusaha pemilik modal.

"Begitulah caranya supaya hukum bisa melayani mereka. Nah, jika demikian, nanti kalau kita bicara lebih ke persoalan demokrasi sebenarnya yang  terjadi bukan demokrasi, tetapi sudah sistem pemerintahan yaitu sebagai autokrasi dimana suatu sistem pemerintahan dikendalikan oleh orang yang tidak berkompeten karena lebih cenderung memanfaatkan hukum hanya untuk kepentingan bisnis dan investasinya," terangnya.

Ia mengatakan, setuju dengan apa yang disampaikan oleh Prof Umar Senoaji sebelumnya bahwa No law without moral, no moral without religion. Jadi dari situ sebetulnya kita kembali lagi ke persoalan agama.

"Menurut Samuel Huntington pun hal itu menjadi penentu bagaimana peradaban itu terjadi. Ada juga satu teori yang mengatakan bahwa persoalan apa, akan mengkondisikan apa. Maksudnya kalau kita bicara tentang subsistem sosial, itu kan ada berbagai subsistem. Ada sistem sosial dan ada subsistem sosia itu sendiri. Subsistem sosial dalam skala yang lebih besar itu ada sub sistem budaya, sub sistem sosial, sub sistem politik, dan subsistem ekonomi," jelasnya.

Ia menambahkan, menurut teori cybernetic dari Talcot Parson, ini teori klasik, tetapi mungkin untuk di Indonesia masih bisa diterapkan, meskipun ini bisa dikatakan teori makro yang sebenarnya banyak juga yang sudah melakukan kritik. Namun, coba kita bayangkan misalkan ketika ekonomi berada di urutan keempat seperti yang pernah saya katakan, dimana dia miskin nilai, tetapi kaya energi. Bisa dibayangkan jika seperti itu.

"Nah, jika kaya energi, maka nilai itu bisa terpinggirkan karena hukum itu berada di subsistem sosial yang selangkah atau melewati langkah. Namanya politik, kalau digambarkan, ekonomi itu akan me-drive atau mengkondisikan politik, lalu politik akan mengkondisikan hukum," terangnya.

Sehingga katanya, tadi yang ditanyakan ketika persoalan keadilan menjadi masalah tertentu karena notabenenya mestinya harus dilahirkan atau di-delivery oleh hukum.

"Namun terrnyata hukum dikangkangi oleh politik, kemudian politik dikondisikan oleh ekonomi," tutupnya [] Nurmilati

0 Komentar