LBH Pelita Umat: Tangkap Pelaku Anarkis dan Penebar Kebencian terhadap Muslim Rohingya!
MutiaraUmat.com -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Pelita Umat Chandra Purnama Irawan, S.H.M.H., meminta agar pelaku anarkis dan penebar kebencuan terhadap pengungsi MuslimbRohingya di basement Balai Meuseuraya Aceh (BMA) ditangkap.
"LBH Pelita Umat: Tangkap Pelaku Anarkis dan Penebar Kebencian terhadap Muslim Rohingya. Bahwa aksi usir paksa pengungsi Rohingya itu merupakan tindakan anarkis dan sangat memalukan," tuturnya dalam akun Instagram @chandrapurnairawan, Senin (1/1/2024).
Chandra mengatakan, apabila terdapat tindakan fisik berupa pemukulan dan atau tindakan fisik lainnya maka itu dapat ditindak. Pelaku demonstrasi yang melakukan tindakan anarkis dapat ditindak Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain," paparnya.
Chandra menegaskan bahwa sepatutnya Aparat Penegak Hukum melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktor intelektual dan para influencer media sosial yang menyebarkan disinformasi atau hoax yang berakibat pada menyulutnya emosi, memperburuk gelombang permusuhan, kebencian dan tindakan anarkis terhadap pengungsi. [] Alfia Purwanti
0 Komentar