Proyek Bandara Internasional Kediri, Rugikan Warga


MutiaraUmat.com -- Proyek pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri sudah mencapai lebih dari 90 persen dan ditargetkan akan beroperasi awal tahun 2024. Pembangunan Bandara ini, sama sekali tidak menggunakan dana APBN, melainkan dari perusahaan swasta PT Gudang Garam Tbk sepenuhnya. Biaya pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri ini memakan anggaran yang fantastis, yaitu Rp10,8 triliun. Rencananya bandara ini akan melayani penerbangan domestik dan internasional serta melayani penerbangan Haji maupun Umrah.

Infrastruktur sarana dan prasaran untuk menunjang Bandara Internasional Dhoho Kediri semakin dipercepat. Senin (27/11), pelebaran jalan di perempatan Banyakan yang akan menjadi akses utama ke bandara Doho Kediri sudah mulai dikerjakan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri Irwan Chandra menyebutkan pemerintah Kabupaten Kediri akan melakukan pembebasan lahan di tikungan pertama (simpang tiga jatirejo) sebelum bandara, sekitar 4x4 meter, untuk melebarkan akses jalan, dilansir Jawa Pos (Rabu, 29/11/2023).

Proyek pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri telah memakan lahan yang sangat luas, mencapai 317 hektare. Lahan seluas itu melibatkan tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Grogol, Tarokan, dan Banyakan. Banyak warga pemilik lahan terdampak untuk direlokasi. 

Fakta di lapangan, pembebasan lahan ini dipandang bisa menguntungkan pihak tertentu, sehingga menjadi permainan calo, perangkat desa, dan oknum yang mengatas namakan PT Gudang Garam. Hal ini menyebabkan harga tanah yang dibeli oleh proyek bandara berbeda-beda harganya. Warga pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan Bandara Internasional Dhoho menilai ganti rugi lahan tersebut terlalu rendah, dikarenakan harga lahan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ekspektasi warga. Harga yang ditawarkan dari perusahaan belum layak, apalagi mereka harus mengorbankan tempat tinggal dan mata pencahariannya. 

Sebagian besar warga terdampak bekerja sebagai petani, peternak dan pedagang. Ditempat baru mereka seharusnya bisa membeli lahan yang lebih luas untuk usaha pertanian dan pertenakan mereka yang lebih maju. Namun itu semua hanya angan, ada sebagian warga yang belum menerima uang ganti rugi sepenuhnya, yang sudah cairpun untuk membeli rumah ditempat baru tidak seluas rumah yang lama, apalagi untuk membeli lahan pertanian, peternakan maupun usaha..Padahal nantinya nilai tanah yang digunakan untuk bandara tersebut sangat tinggi, karena akan memberikan banyak keuntungan bagi pemilik modal dan pengelola.

Pembangunan Bandara Internasional Dhoho Kediri.berada di wilayah perbukitan yang sudah diratakan, pohon-pohon ditebangi, sehingga pada saat turun hujan beberapa daerah yang lebih rendah disekitar bandara, terutama lahan pertanian terkena banjir, akibatnya banyak petani yang gagal panen.

Pada saat musim kemarau pun daerah sekitar bandara semakin panas, berdebu, menyebabkan polusi udara. Jalanan juga banyak yang rusak, karena dilewati truk-truk bermuatan berat. Ditambah kebisingan suara peralatan besar pembangunan proyek bandara. 

Pembangunan Infrastruktur selama ini dipandang sebagai indikator kemajuan daerah, bahkan negara. Namun faktanya berbagai sarana tersebut bukan membawa kesejahteraan bagi rakyat, melainkan tidak dapat dirasakan dan dinikmati oleh sebagian besar masyarakat. 

Apalagi untuk membiayai pembangunan infrastruktur Bandara Internasional Dhoho Kediri ini, negara mengandalkan pihak swasta seluruhnya. Negara hanya sebagai regulator, memuluskan kebijakan korporasi, sehingga semua kebijakan tidak untuk kepentingan rakyat. Semua kondisi ini disebabkan negara yang menganut sistem kapitalisme yang menjadikan proyek infrastruktur sebagai ajang untuk mencari keuntungan. 

Pemilik modal mengendalikan kebutuhan hajat hidup publik atas nama investasi, akhirnya rakyat tidak bisa menikmati dengan murah.Selama 50 tahun ke depan pemilik modal mempunyai kuasa menentukan kebijakan maupun membuat undang-undang untuk menentukan tarif, siapa saja yang bisa menjalankan bisnis usahanya disekitar bandara, misalnya mendirikan restoran, hotel, asrama haji, rumah sakit maupun mendatangkan investor luar negeri untuk mendukung sarana dan prasarana disekitar bandara. 

Proyek ini bisa menjadi ancaman besar bagi masyarakat, karena jika negara tidak mampu melunasi konsekuensinya negara akan menaikkan pajak yang akan membebani rakyat. Jika belum mencukupi juga, maka infrastruktur tersebut tetap dikuasai dan dikomersialkan pemilik modal.

Dalam Islam Infrastruktur adalah fasilitas umum yang dibutuhkan semua orang sehingga haram dimonopoli oleh individu. Negara bukan sebagai regulator, melainkan yang membuat kebijakan ataupun undang-undang. Negara yang mengelola sepenuhnya terhadap infrastruktur dan tidak dikomersialkan, rakyat pun dapat menikmati dengan murah, bahkan gratis.

Islam akan membiayai infrastruktur dari baitul mal yang diperoleh dari kepemilikan umum seperti SDA dan harta perolehan dari jihad. Bukan dari swasta maupun hutang ribawi.

Adanya pemerataan pembangunan diseluruh wilayah memudahkan masyarakat mengakses dan menyelesaikan urusannya sekalipun tinggal di pelosok yang jauh dari ibukota. Semua sudah dibuktikan selama 1400 tahun, dimana ibu kota Khilafah berpindah tempat. Rosulullan di Madinah, Ali di Kuffah sampai ibu kota terakhir sebelum runtuhnya Khilafah di Istambul Turki. Kebijakan inilah yang akan diambil jika sistem Islam diterapkan, dan semua ini dapat terwujud jika negara menerapkan Islam kaffah dalam bingkai khilafah. []


Oleh: Yesi Wahyu I.
Aktivis Muslimah

0 Komentar